DLH Akui Belum Ada Perda Sampah
CE ONLINE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong mengakui hingga saat ini Lebong belum memiliki payung hukum mengenai Peraturan Daerah (Perda) persampahan. Bahkan penanganan sampah di kabupaten Lebong juga berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi sampah. Dimana saat ini baru berada di angka 20 jutaan per tahun.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong, Indra Gunawan SPi mengatakan jika sudah seharusnya kabupaten Lebong memiliki peraturan persampahan. Karena di akui Indra selama ini kabupaten Lebong hanya mengandalkan Armada pengangkut sampah saja.
"Sejauh ini DLH hanya memiliki 3 unit mobil pengangkut Sampah yang mana hanya satu unit yang masih berfungsi dan beroperasi. Lantaran 1 unit mengalami rusak berat dan 1 unit lainnya mengalami rusak sedang, jika hanya mengandalka 1 unit saja pasti petugas kewalahan sedangkan luas kabupaten Lebong itu mencapai 1.665 kmĀ² dirasa itu tidak efektif," katanya.
Bahkan kata Indra, dengan tidak adanya payum hukum Perda Persampahan pun membuat masyarakat terpaksa membuang sampah sembarangan seperti jalan umum, sungai dan lainnya.
"Contohnya saja di Kecamatan Topos dan Rimbo Pengadang sering terlihat sampah berserakan di jalan umum dan di dekat lokasi pemukiman masyarakat bahkan ironisnya sampah itu juga terpaksa di buang ke masyarakat ke aliran sungai, karena inilah yang membuat sampah bakal tersumbat dan menyebabkan banjir," paparnya.
Dengan demikian dirinya berharap kedepannya DLH mengantongi payung hukum Perda Persampahan. Sehingga nantinya dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
"Dan juga kami mengharapkan pula dengan PAD dari sektor penangan sampah bisa dapat meningkat kedepannya," singkatnya.(CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: