Tambang Ilegal Kembali Digerebek Polisi

Tambang Ilegal Kembali Digerebek Polisi

CE ONLINE - Tampaknya tindakan tegas yang diberikan dari jajaran Polres Kepahiang terhadap beberapa aktifitas penambangan galian C secara ilegal yang kerap dilakukan belakangan ini, belum memberikan efek jera. Terbukti masih saja ada kegiatan penambangan secara ilegal yang dilajukan segelintir orang yang ingin mendapatkan keuntungan tanpa harus mengeluarkan modal dan yang naibnya lagi kegitan tersebut telah mengancam banyak keselamatan orang lain.

Seperti hanya yang terjadi di wilayah Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kepahiang yang terjadi pada Senin (18/10) sekira Pukul 14.30 WIB. Polisi kembali menghentikan paksa salah satu aktifitas penambangan yang diduga ilegal diwilayah tersebut, bahkan dalam operasi kali ini Polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 2 orang yang diantaranya pemilik lahan dan pekerja tambang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Resktim AKP Welliwanto Malau SIK, MH didampingi Kanit Tipiter Ipda Pipin Nurcholis, SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya 2 orang yang diamankan pihaknya terkait dengan dugaan penambangan ilegal.

Disebutkannya 2 orang tersebut diantaranya, DN (54) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan RL selaku pemilik lahan dan AT (55) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kepahiang selaku pekerja tambang. Dimana keduanya diamankan dalam aksi pengerebekan yang dilakukan pada Senin (18/10) sekira Pukul 14.30 WIB.
"Kami mendapat laporan dari masyarakat sekitar jika ada aktifitas penambangan ilegal yang letaknya tidak jauh dari pemukiman warga sekitar, bahkan warga sekitar juga telah resah terhadap aktifitas penambangan itu," sebut Kanit.

Hasil penyidikan sambung Kanit, benar diketahui jika penambangan yang dilakukan dilahan milik Tsk DN (54) warga Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan RL belum berizin. Dan seketika itupula pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik dan pekerja tambang yang pada saat itu tengah berada di lokasi.
"Selain kami mengamankan ada 2 orang selaku pemilik dan pekerja tambang kami juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, cangkul, dodos, sekop dan ada pula uang yang diakui keduanya merupakan hasil penjualan pasir dari tambang itu," ujarnya.

Terhadap keduanya tegas Pipin, penyidik menjeratnya dengan pasal 158 Jo pasal 161 Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 1 miliar. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: