Pemkab Anggarkan Rp 17,5 Miliar, Bayar Angsuran dan Bunga Pinjaman SMI

Pemkab Anggarkan Rp 17,5 Miliar, Bayar Angsuran dan Bunga Pinjaman SMI

CURUP EKSPRESS ONLINE - Kontrak Kerjasama antara Pemkab Kepahiang dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Resmi diakhiri Pemkab Kepahiang sejak awal 2021 lalu.

Dampaknya 3 proyek pembangunan infrastruktur yang sebelumnya diwacanakan akan diselesaikan dengan pinjaman tersebut, akhirnya mangkrak akibat dari lambannya proses pencairan yang dilakukan PT SMI. Meski demikian Pemkab Kepahiang tetap memiliki kewajiban untuk membayar angguran dan bunga pinjaman dari uang yang sudah ditarik.

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) kepahiang Dr. Hartono, M.Pd jika pada pembahasan RAPBD 2022, telah disiapkan anggaran sebesar Rp 17,5 miliar sebagai kewajiban pemkab Kepahiang untuk membayar karena sudah ada beberapa item pekerjaan yang sudah mencairkan dana pinjaman dengan PT SMI.

Mengenai hal itu tambah Hartono, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang telah membahas terkait kewajiban pengembalian dana pinjaman daerah beserta bunga tersebut.
"Iya, ada kewajiban bayar pinjaman daerah ke SMI yang sudah, beserta dengan bunganya Rp 17, 5 miliar yang tengah dibahas TPAD dan Banggar, tahun depan sudah dibayarkan," sebut Hartono.

Masih dikatakan Hartono, untuk melanjutkan ketiga link pekerjaan yang belum selesai tersebut, Pemkab Kepahiang berencana akan melanjutkannya dengan melakukan pinjaman pada Bank Bengkulu, yang rencananya senilai Rp 150 miliar.

Hanya saja, menurutnya mengenai pinjaman daerah yang dilakukan pemerintah daerah pada pihak perbankkan tersebut akan dikoordinasikan pada Kementerian Keuangan terlebih dahulu.
"Memang ada rencana untuk kembali melakukan pinjaman pada Bank Bengkulu, tapi ini belum bisa kita lakukan kerena masih menunggu rekomendasi persetujuan dari pemerintah dalam hal ini Kemenkue," sampainya.

Disisi lain, disinggung mengenai perkembangan usulan pemutusan kerjasama antara Pemkab Kepahiang dengan PT SMI lanjut Hartono saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim yang sebelumnya diintruksikan untuk melakukan koordinasi pada SMI. Namun perlu diketahui, MoU antara Pemkab dengan PT SMI terkait pinjaman daerah ini sudah berakhir November ini.

Sekedar mengulas Pemkab Kepahiang pada tahun 2019 lalu telah menandatangani MoU bersama dengan PT SMI (Persero) terhadap pembiayaan pebanguan dan peningkatan 3 link jalan dalam Wilayah Kabupaten Kepahiang. Pekerjaan tersebut telah dilaksanakan pada tahun 2020, hanya saja sampai dengan batas kontrak pengerjaan, ke 3 link jalan tersebut belum dapat diselesaikan.

Persoalannya ada pada masalah pencairan pinjaman daerah pada PT SMI yang terkesan lambat dan bertele tele. Bahkan menyikapi hal tersebut Pemkab Kepahiang langsung membentuk tim. Tim yang saat itu diketuai Mantan Sekda Kepahiang Zamzami Zubir, SE, MM, ditugaskan untuk membangun komunikasi terhadap manajemen PT SMI dengan isu penghentian kerjasma dengan alasan tersebut diatas. Hanya saja dengan asalan pandemi Covid-19 PT SMI sejauh ini belum respon terhadap rencana Pemkab Kepahiang itu. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: