4 Fraksi Setuju 3 Raperda untuk Dibahas
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Rapat paripurna DPRD Kepahiang Selasa (9/11) dengan agenda pandangan umum faksi, atas 3 nota rancangan peraturan daerah (Raperda) yang baru ini disampaikan Bupati, secara bulan 4 fraksi di DPRD Kepahiang menyetujui 3 Raperda diantaranya Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, untuk dilanjutkan pada tingkat pembahasan.
Wakil Ketua I DPRD kepahiang Andrian Defandra, M.Si yang memimpin jalannya paripurna kemarin, menegaskan, setelah mendengarkan pandangan umum faksi atas 3 nota Raperda Kabupaten Kepahiang yang disampaikan Bupati pada senin (8/11), selanjutnya DPRD Kepahiang akan kembali menggelar paripurna yang diagendakan hari ini Rabu (10/11) dengan agenda mendengarkan tanggapan bupati atas beberapa catatan dari pandangan umum fraksi-fraksi.
"Secara umum tadi (kemarin, red) kita sudah sama sama mendengar 4 fraksi dalam pandangan umumnya telah menyepakati untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dari 3 nota raperda yang disampaikan bupati sebelumnya. Tentu nanti dari 3 Raperda ini akan dilakukan pembahasan ditingkat pansus apakan dapat disahan menjadi Perda atau tidak, semuanya tergantung dari hasil pembahasan," ucap Andrian Defandra.
Ketiga Raperda yang akan muai dibahas dalam waktu dekat ini sampainya, adalah Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Sementara itu Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM, IPU yang dikonfirmasi terkait dengan hasil pandangan umum fraksi DPRD Kepahiang kemarin, menyampaikan dari ke 3 nota raperda yang disampaikannya, 1 diantaranya Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dimana Raperda ini terkait dengan wacana Pemerintah kabupaten kepahiang untuk melakukan pinjaman daerah kepada pihak Bank Bengkulu sebesar Rp 150 miliar yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah.
"Memang ada rencana kita untuk melakukan pinjaman daerah pada pihak Bank Bengkulu tapi ini juga belum bisa dipastikan bisa terealisasi atau tidak karena prosesnya masih panjang kami masih perlu meminta persetujuan dari Kemendagri dan Kemenkue," ucap Bupati.
Meski demikian dasar hukum untuk melaksanakan pinjaman daerah tersebut tetap diperlukan. Karena itu sampai Bupati Pemkab kepahiang memandang perlu untuk membentuk sebuah dasar hukum berupa peraturan daerah.
Masih dikatakan Bupati, direncanakan besaran pinjaman daerah pada pihak Bank Bengkulu Rp 150 miliar yang kegunaannya, untuk membiayai pembanguan daerah diantaranya penyelesaian 3 paket pembanguan jalan eks PT SMI dan penataan wajah kota.
"Sekarang ini kalau kita hanya mengandalkan APBD kita sulit untuk membangun, DAU kita belum jelas berapa akan kita terima termasuk juga adanya pengurangan DID yang seharusnya kita terima sebesar Rp 30 mliar yang kita terima hanya kisaran Rp 7 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Bupati selain Raperda diatas, 2 Raperda lain yang juga diusulkan pihaknya ke DPRD Kepahiang untuk mendapatkan persetujuan dewan 2 reparda lain juga dianggapnya sangat penting yaitu, Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
"Atas apa yang tadi menjadi catatan masing masing fraksi nanti akan kami jawab dalam paripurna dewan, intinya kita sepakat untuk bersama-sama membangun dan memajkan daerah," tukas Bupati. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: