Wacanakan Gelar PAW Kades 3 Desa
CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - 3 Jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebong diwacanakan untuk dapat melakukan pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW). Ini mengingat jabatan 3 Kades tersebut saat ini dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs).
Adapun 3 Desa tersebut yakni Desa Talang Donok Kecamatan Topos, Desa Tik Teleu Kecamatan Tubei serta Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara.
Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tahun 2016, yaitu kepemimpinan kepala desa dapat dilakukan pergantian apabila meninggal dunia atau diberhentikan karena terganjal kasus hukum yang mana Pjs Kades harus segera dievaluasi dikarenakan kepemimpinan Pejabat Sementara maksimal 6 (enam) bulan masa kerja Pjs.
Menyikapinya hal itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial (PMDSos) Lebong Hartoni, SP, M.Si melalui Kasi Kelembagaan Dan Profil Desa, Kusdianto, SKM menyampaikan jika pihaknya menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk segera melaksanakan musyawarah dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada ke 3 Desa tersebut.
"Untuk itu kita menganjurkan agar pihak BPD serta dibantu perangkat desa dapat segera menyiapkan langkah-langkah dalam pemilihan Kades PAW," katanya.
Lebih jauh, Dirinya juga menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah menyurati Kecamatan untuk segera melayangkan surat tersebut ke 3 desa yang mana sudah memenuhi syarat pemilihan secara PAW. Langkah yang selanjutnya dilakukan yaitu BPD desa tersebut menyusun kepanitian dengan melaksanakan musyawarah desa.
"Kita juga sudah menyurati pihak kecamatan, agar segera diteruskan kedesa masing-masing untuk dilaksanakan prosesi pemilihan Kepala Desa PAW," lanjutnya.
Ditambahkannya, jika Penunjukan atau pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan dengan Musyawarah Desa (Musdes) dengan calon kepala desa minimal berjumlah 2 (dua) dan paling banyak 3 (tiga) calon. Tapi apabila tidak selesai dengan musyawarah mufakat, maka dilakukan voting atau pemungutan suara yang ketentuanya diatur oleh musyawarah desa serta anggaran menggunakan APBDesa.
Sementara itu untuk masa kerja, Kusdianto menerangkan sesuai dengan Perda nomor 05 tahun 2016 bahwa masa jabatan Kades PAW mengikuti masa kerja kades sebelumnya atau yang di ganti.
"Seperti yang tertuang diperda, masa kerja mengikuti atau sisa waktu kepala desa sebelumnya," pungkasnya. (CE8)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: