4 Bulan Buron, Tsk Curanmor Diringkus
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Pelarian FE (18) warga Desa Rebah Kurung Kecamatan Muara Kemumu terhenti. Pasalnya, Sabtu (14/11) sekira pukul 19.00 WIB FE yang merupakan 1 dari 2 terduga pelakucuranmor yang terjadi pada Rabu (21/7) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Sidomakmur Kecamatan Kabawetan Kepahiang yang sempat kabur
berhasil diamankan oelh Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang.
Sedangkan 1 rekannya yang lain berinisial NH (18) warga Desa Talang Belitar Kecamatan Sindang Dataran Rejang Lebong, sudah lebih dahulu diamankan sesaat aksi keduanya dipergoki pemilik kendaraan.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Wellwanto Malau, SIK, MH, yang dikonfirmasi, menceritakan kronologis penangkapan terhadap DPO pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e, ke-5e KUHP yang sudah lebih 4 bulan menjadi buronan Sat Reskrim polres Kepahiang.
"Ini kolaborasi antara Sat Reskrim polres Kepahiang bersama unit reskrim Polsek Taba Penanjung Benteng yang berhasil mengamankan 1 DPO Tsk Curanmor yang terjadi pada Juli lalu di Kecamatan kabawetan," sebut Kasat.
Dijelaskannya pada Sabtu (14/11) Tsk FE yang tengah berkendara menuju Kota Bengkulu, bersenggolan dengan kendaraan lain, sehingga diamankan di Mapolsek Taba Penanjung Benteng, Berdasarkan ciri-ciri DPO yang disampaikan Sat Reskrim Polres Kepahiang, dilakukan introgasi oleh Unit Reskrim Polsek Teba Penanjung, dan akhirnya Tsk mengakui jika Tsk pernah melakukan tindak pidana Curanmor yang terjadi juli Lalu di wilayah hukum Polres Kepahiang.
Mendapat informasi tersebut Tim Elang Jupi berkoordinasi dengan anggota Polsek Taba Penanjung, dan selanjutnya anggota Elang Jupi melakukan penjemputan terhadap Tsk.
"Sekarang Tsk yang sudah lebih 4 bulan kami lakukan pencarian ini sudah kami amankan untuk dilakukan pendalaman," sampai Kasat.
Sekedar mengulas, peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Tsk FE dan rekannya NH --sudah lebih dahulu diamankan-- terjadi pada hari Rabu (21/7) sekira jam 14.30 WIB, di Desa Sidomakmur Kecamatan Kabawetan Kepahiang. Keduanya berhasil melarikan sepeda motor Yamaha jupiter Z Nopol B 6171 KCL kearag Kelurahan Tangsi Baru.
Ulah keduanya ini diketahui korban yang seketika itu langsung melakukan pengejaran, tidak jauh dari SMA Kabawetan pelapor menemukan laki-laki dengan ciri-ciri orang yang mendorong sepeda motornya tadi keluar dari semak-semak yang terdapat bekas jejak sepeda motor.
Tanpa pikir panjang korban menanyakan sepeda motor yang diambil tersangka. Bukan sepeda motor miliknya yang didapatkan sebaliknya korban mendapatkan ancaman dengan sebila pisau jenis parang yang dikeluarkan Tsk dari pinggang dan mengarahkan kearah korban.
Karena merasa terancam korban hanya diam, sementara itu Tsk NH pergi mendekati Tsk FE yang sudah menunggu diatas sepeda motor kemudian pergi.
Tidak tinggal diam korban pun menyusuri jejak bekas jalan sepeda motor yang disembunyikan tsk kedalam semak semak, dan medapatan sepeda motornya dalam kondisi sudah dirobohkan disemak-semak, dan seketika itu juga korban melaporkan peristiwa itu Polsek Kabawetan.
Tsk NH berhasil diamankan dirumahnya di Desa Talang Belitar Kecamatan Sindang Dataran Rejang Lebong tidak lama setelah kejadian sedangkan Tsk FE berhasil kabur dan baru berhasil diamankan Sabtu (14/11) kamarin. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: