Penyidik Terima Pengembalian KN, Dari Mantan Kades Kelobak

Penyidik Terima Pengembalian KN, Dari Mantan Kades Kelobak

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Penyidik tindak pidana korusi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Kepahiang Senin (15/11) kemarin menerima penyetoran pengembalian kerugian negara (KN) atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyerat Mantan Kades kelobak Kecamatan MS sebesar Rp 57.590.000. Penyerahan pengembalian KN ini diserahkan pihak keluarga tersangka (tsk) langsung diterima Kanit ipikor Sat Reskrim Kepahiang Aiptu Yusel Arfan, SH, MH dirungan unit Tipikor polres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK,MH didampingi Kanit Tipikor Aiptu Yusel Arfan, SH, MH yang dikonfirmasi kemarin memenarkan jika pihaknya telah menerima penyetoran pengembalian KN dari Tsk MS sebesar Rp 57.590.000. Dikatakan Yusel, pengembalian KN yang diterima pihaknya kemarin dari keluarga Tsk, belum melunasi dugaan KN yang timbul dari tindak pidana yang dilakukan Tsk atas pengelolaan dana desa (DD) tahun 2020 senilai Rp 220 juta lebih.
"Ya, kami ada menerima penyetoran uang sebesar Rp 57,9 juta dari tsk MS (Mantan Kades Kelobak) yang merupakan pengembalian KN dari perkara yang sekarang ini sedang kami tangani," sampai Yusel.

Disampaikannya, uang tersebut akan diserahkan kepada pihak penuntut dan dijadikan barang bukti pada persidangan nanti, yang akan menjadi bahan pertimbangan dari pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap Tsk.
"Dengan pengembalian ini bukan beratri perkaranya selesai, pekara pidananya tetap berlanjut, hanya saja kemungkinan dengan adanya etikat baik dari Tsk untuk mengembalikan KN ini akan menjadi bahan pertimbangan pengadilan dalam memutuskan perkaranya nanti," ujarnya.

Masih dikatakan Kanit, jika mengacu paha hitungan pihaknya Kn yang ditimblkan dalam perkara ini sebesar Rp 220 juta lebih, dengan adanya pengembalian sebesar rp 57,5 juta dari Tsk MS, maka dugaan KN mash menyisakan sebesar Rp. 163 juta lebih lagi.
"Tapi tadi ada pernyataan dari pihak keluarga, mereka akan kembali menyetorkan kepada kami sebesar dugaan KN, dan ini masih diupayakan oleh pihak keluarga," tukasnya.

Sekedar mengulas MS ditetapkan penyidik Tipikor Sat reskrim Polres kepahiang atas dugaan Tipikor pengelolaan DD tahun 2020. Selain MS penyidik juga telah menetapkan sebanyak 2 orang lain sebagai Tsk diantaranya BS selaku Sekdes Kelobak dan CH sebagai orang yang ditugaskan MS.

Dari kegiatan pekerjaan fisik yang dibiayai DD Kelobak Kecamatan Kepahiang tahun 2020, dari penghitungan negara mengalai kerugian sebesar rp 220 juta lebih yang diperoleh para tersangka dari mark up harga satuan material, penukaran speak material hingga pembayaran pajak. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: