11 Tahun Buron, DPO “Maling Kawo” Diringkus
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga ke tanah, pepatah ini tepat disematkan kepada RS (34) warga Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai Kepahiang --Sekarang sudah menjadi warga Jambi-- selama 11 tahun buron dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1e,2e dan ke-4e KUHP yang terjadi pada Kamis 25 Maret 2010 silam sekira pukul 19.00 Wib di Rimbo Donok Desa Penanjung Panjang Kecamatan Tebat Karai Kepahiang, akhirnya menyerah juga ditangan Polisi, setelah Rabu (16/11) sekira Pukul 19.00 WIB berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tebat Karai bersama Tim Buser Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang, menangkap Tsk saat yang bersangkutan berada dalam Bus dari Jambi pulang ke Kepahiang tepatnya di Depan Kantor Bupati Pemkab Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau SIK, MH, yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan salah seorang DPO yang sudah menjadi buronan pihaknya selama 11 tahun lebih.
Diceritakan Kasat, kronologis kejahatan yang dilakukan RS dan komplotannya berjumlah 9 orang ini terjadi pada 25 Maret 2010, Pelaku berjumlah 9 orang --3 sudah menjalani hukuman, 2 lain meninggal dunia, 1 Tsk baru diamankan kemarin , dan 3 lain masih DPO mendatangi pondok korban dan mengatakan dari luar halaman pondok. "Mang kami minta kawoh (kopi), jangan melawan jangan teriak"
Kondisi itu membuat komplotan ini berhasil menggasak seluruh kopi yang ada di pondok korban.
"Yang berhasil kami amankan ini merupakan 4 DPO Tsk tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadinya 11 tahun lalu," ungkap Kasat.
Penangkapan terhadap Tsk ini sambung Kasat unit Reskrim Polsek Tebat Karai Mendapatkan informasi jika RS dalam perjalanan dari Desa Sungai Tebal Provinsi Jambi menuju Kepahiang dengan menumpangi sebuah bus. Informasi itu ditindak lanjuti dengan kerjasama yang apik antara unit Reskrim Tebat Karai dengan Tim Buser Elang Jupi yang langsung melakukan penghadangan terhadap bus yang diduga didalamnya ada Tsk tepat di Depan Kantor Bupati Kepahiang. Benar saja saat dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang Bus ditemukan RS yang sedah 11 tahun diburu.
"Dengan diamankannya RS ini masih ada 3 Tsk lain yang juga masih kami buru yang merupakan komplotan dari Tsk RS," ujarnya.
Diharapkan Kasat, pada 3 Tsk lain yang identitasnya sudah dikantongi pihaknya, diminta untuk dapat menyerahkan diri kepada pihaknya, karena ditegaskan kasat kemana dan sampai kapanpun ke 3 Tsk lain ini masih akan tetap dicari pihaknya hingga dapat.
"Dengan diamankannya RS ini artinya sudah 4 orang yang berhasil diamankan hanya ada 3 Tsk lagi yang masih kami cari sementara 2 tsk lainnya sudah meninggal dunia," tukas kasat. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: