Perda Retribusi Parkir Belum Dievaluasi Gubernur

Perda Retribusi Parkir Belum Dievaluasi Gubernur

CURUPEKSPRESS.COM, LEBONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin SH. Msi menyebut Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir hingga saat ini belum di evaluasi pihak provinsi. Bahkan berdasarkan Perda beberapa tahun lalu nilai penarikan parkir yang ada dirasa sudah tidak relevan lagi untuk saat ini. Yang mana untuk sepeda motor masih dikenakan denda sebesar Rp 500 dan untuk mobil sebesar Rp 1.000.
"Sebenarnya Perda itu telah di sahkan DPRD di tahun lalu sesuai dengan perkembangan zaman saat ini akan tetapi Perda itu masih belum di evaluasi pihak provinsi," kata Sekretaris Daerah, H. Mustarani Abidin SH. MSi.

Lebih jauh, Perda itu juga tidak bisa di gunakan Pemkab Lebong lantaran karena belum adanya verifikasi dari provinsi Bengkulu, di karenakan hal itu perlu adanya persetujuan dari Gubernur.
"Bagaimana kita mau menindaklanjuti kalau Perdanya saja belum di evaluasi oleh provinsi," ujarnya.

Sementara itu, Bidang Perhubungan DPUPR Lebong, Hardi SE mengatakan sebenarnya Pemkab Lebong perlu adanya Perda terbaru dalam tarif parkir karena hal ini bisa meningkatkan PAD Lebong di tahun mendatang.
"Untuk tahun ini saja pajak parkir kita senilai 58 persen atau Rp. 46 juta dari target APBD itu senilai Rp. 80 juta, hal itu pun di prediksi tidak akan mencapai target," tuturnya.

Bahkan Hardi menilai salah satu lemahnya PAD Parkir itu juga di indikasi tidak adanya pengawasan pihaknya terhadap sejumlah pengelola yang telah di berikan kewenangan di 4 titik lokasi di wilayah Lebong.
"Untuk itu, sebelum akhir tahun mendatang kita akan lakukan upaya evualuasi terhadap kinerja pengelola parkir, apabila dirasa tidak kompeten kemungkinan akan di ganti untuk pengelola di tahun 2022 mendatang," pungkasnya. (CE8)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: