Tahun 2022, Bayar PBB Bisa Lewat HP

Tahun 2022, Bayar PBB Bisa Lewat HP

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) terus berinovasi memberikan layanan prima bagi masyarakatnya terutama dalam pembayaran pajak. Jika sebelumnya telah bekerjasama dengan BRI terkait penyetoran Pajak, baru-baru ini, Pemkab Kepahiang kembali meluncurkan aplikasi dengan nama "Pajak Daerah Kabupaten Kepahiang"

Dikatakan Kabid Pendapatan pada BKD Kepahiang, Amarullah Muttaqin bahwa aplikasi ini dapat dengan mudah di download melalui handphone android melalui aplikasi play store.
"Kami ingin mempermudah masyarakat untuk membayar pajak terutama pajak bumi dan banguan (PBB)," kata Amar.

Melalui aplikasi Pajak Daerah Kabupaten Kepahiang, sambung Amar wajib pajak bisa melakukan transaksi pembayaran pajak dengan hanya melalui HP dan tidak harus jauh-jauh ke BKD atau Bank
"Aplikasi ini sudah kami luncurkan dan sudah disosialisasikan, penerapannya mulai tahun ini (2022, red)," ujarnya.

Aplikasi Pajak Daerah Kabupaten Kepahiang, jelas Amar memiliki 6 fitur layanan Diantaranya cek pajak, e-SPPT, e-STTS, realisasi PAD, tempat pembayaran dan objek wisata.
"Transaksi pembayaran akan lebih mudah, cukup dengan satu HP ditangan dan dilakukan dari rumah saja," ucapnya.

Aplikasi ini sengaja dibuat, terang Amar, selain untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar kewajiban pajaknya, juga untuk menekan dan meminimalisir terjadinya kebocoran PAD dari setiap pajak yang dikumpul.
Artinya BKD tidak mesti harus turun lagi melakukan penagihan? disinggung demikian, ditegaskan Amar, tidak sepenuhnya demikian. Pihaknya masih akan turun untuk melakukan monitoring secara berkala.
"Tujuan dan niatannya untuk membantu dan mempermudah, tapi kan tidak semua wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi ini, terhadap yang tidak mampu ini kami masih akan melakukan penjemputan dan penagihan," tukas Amar. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: