Usulkan Penambahan Kuota PPPK, Pemkab Lakukan Anjab dan ABK

Usulkan Penambahan Kuota PPPK, Pemkab Lakukan Anjab dan ABK

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Pemerintah Kabupaten Kepahiang bakal melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Hal ini yang akan digunakan untuk menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd mengatakan pengajuan usulan formasi guru PPPK tersebut diusulkan pemerintah daerah untuk tahun ini (2022).
"Kita analisa terlebih dahulu melalui Anjab dan ABK. Nanti setelah diketahui jumlah kebutuhannya baru akan kita sampaikan ke KemenPAN-RB untuk kemudian diverifikasi dan baru akan ditetapkan formasi berdasarkan anjab dan ABK dengan mempertimbangkan data pokok pendidikan (Dapodik) Kemendikbud. Maunya kita (Pemkab, red) formasi yang ditetapkan nanti banyak, sehingga dapat mengakomodir kebutuhan guru dikita," kata Hartono.

Hartono mengatakan, penambahan sumber daya manusia aparatur sipil negara khususnya guru ini memang menjadi prioritas pemerintah. Adapun persyaratan guru PPPK yakni usia pelamar minimal 20 tahun sampai 59 tahun atau 1 tahun sebelum batas usia pensiun. Kemudian guru tenaga honorer yang terdata dalam Dapodik mendapatkan peluang untuk dapat mengikuti seleksi tersebut.
"Kami pikir penting untuk kita banyak guru dengan satatus PPPK ini, karena untuk memenui kekurangan guru yang terjadi saat ini," ujarnya.

Harapan Hartono, Kepahiang akan kembali mendapatkan kuota sesuai dengan yang dibutuhkan, Dimana tambah Hartono, perekrutan PPPK 2021 lalu, Kepahiang hanya mendapatkan kuota sebanyak 40, dari dua kali tahapan seleksi yang sudah dilakukan, hanya menyisakan 9 kuota lagi, dimana 17 orang lulus pada seleksi tahap 1 dan 14 orang lulus pada seleksi tahan 2. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: