Berita Media Online Diawasi Jaksa
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Berdasarkan Undang-undang Kejaksaan Nomor 11 tahun 2021, dibidang intelijen diberi tugas untuk melakukan pengawasan multi media. Dengan tugas yang dimiliki Kejaksaan saat ini akan mengawasi seluruh pemberitaan media online yang kebenarannya patut dipertanyakan.
Disampaikan Kajari Kepahiang Ridwan, SH melalui Kas Intelijen Sudarmanto, SH, MH bahwa dalam pengawasan itu juga Jaksa dapat melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi terhadap kebenaran berita yang dimuat oleh media online tersebut.
"Selama ini seluruh media sudah kami awasi terkait dengan pemberitaannya, tapi dengan adanya undang undang baru Kejaksaan No 11 tahun 2021, ini seluruh multi media akan kami awasi," sampai Sudarmanto.
Pengawasan yang dilakukan oleh Kejaksaan sambungnya, bertujuan agar berita yang dimuat pada media sosial termasuk media online tidak melakukan penyebaran berita bohong atau Hoax.
"Kejaksaan memiliki mesin pelacak, mana berita-berita benar dan berita-berita hoax, mesin inilah yang nanti akan menjaring semua berita di media sosial," ujarnya.
Apakan media cetak dan media elektronik juga ikut diawasi oleh Kejaksaan? tegas Sudarmanto, untuk media cetak dan media elektronik itu menjadi ranahnya dewan pers yang melakukan pengawasan.
"Dalam pengawasan ini kami hanya meminta klarifikasi saja atas berita yang dimuat di media sosial itu," tegasnya.
Adapun berita-berita yang masuk dalam pengawasan Kejaksaan tambah Sudarmanto, adalah berita berita yang berkaitan dengan pertahanan dan kemanan saja. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: