31 Kasus Konfirmasi Aktif, Kepahiang Kembali Ditetapkan PPKM level II
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Terhitung sejak kemarin Selasa (15/2) seluruh aktifitas masyarakat di Kabupaten Kepahiang kembali akan dibatasi. Hal ini setelah Pemerintah menetapkan Kepahiang di level II pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, sebagai upaya mengatisipasi kembali mewabahnya corona virus disease 2019 (Covid-19).
Dikatakan Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayattullah Sjahid, MM, IPU, tidak hanya Kabupaten Kepahiang penetapan PPKM level II juga ditetapkan pada 9 kabupaten lain di Provinsi Bengkulu, kecuali Kota Bengkulu yang ditetapkan berada di level III.
"Ya tadi (kemarin, red) bersama dengan forkopimda, kami sudah melakukan pembahasan untuk mengantisipasi kembali terjadinya ledakan kasus Covid-19 di daerah kita," kata bupati.
Disebutkan bupati, dimana di Kabupaten Kepahiang saat ini ditemukan ada 31 kasus aktif Covid-19, yang diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan sampel SWAB PCR.
"Kita (Kepahiang, red) bersama dengan 9 kabupaten lain di Bengkulu kecuali Kota Bengkulu, kembali akan menerapkan PPKM Level II mulai hari ini," ucap bupati.
Dengan diberlakukannya PPKM level II, tegas bupati, seluruh kegiatan di masyarakat akan kembali dilakukan pembatasan, sebagai upaya pencegahan penularan wabah corona.
Masih dikatakan bupati, selain kembali menerapkan PPKM level II, Pemkab Kepahiang saat ini kembali akan mengencarkan pelaksanaan vaksinasi, hingga mencapai target 100 persen pada Meret mendatang. Dimana pelaksanaan vaksinasi yang akan dilaksanakan pada beberapa waktu kedepan hingga Maret mendatang, akan menyasar seluruh wilayah desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Kepahiang. Dengan juga melibatkan seluruh stake holder pemangku kepentingan.
"Vaksinasi akan kembali kami gelakan, kali ini kami akan mengikutsertakan seluruh Camat, Polsek dan Koramil, harapan kita hingga akhir Maret nanti kita sudah 100 persen untuk capaiannya," jelas bupati.
Untuk mencapai target itu pula sambung bupati, pihaknya akan meminta seluruh masyarakat yang memerlukan layanan administrasi pemerintah untuk menunjukan kartu vaksin. Dan akan menunda layanan administrasi jika yang bersangkutan belum bisa menunjukan kartu tersebut.
"Kalau sanksi tidak ada, tapi kami akan meminta seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi agar dapat menunjukkan kartu vaksin, termasuk juga terhadap urusan lainnya," tukas bupati. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: