Pedagang “Nakal” Jual Migor Lebihi HET, Satgas Turun

Pedagang “Nakal” Jual Migor Lebihi HET, Satgas Turun

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng (migor) satu harga. Dimana Rp 14 ribu/ liter untuk migor dalam kemasan dan Rp. 11.500 untuk migor curah. Ternyata dibalik kebijakan ini masih banyak pedagang di pasar tradisional yang nakal menjual migor diatas ketentuan tersebut.

Seperti dikeluhkan Rita (32) IRT Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang, yang mengaku belum lama ini membeli migor kemasan di pasar tradisional seharga Rp 15 ribu. Tentu harga itu jauh diatas harga ketentuan dari pemerintah.
"Saya baru saja beli migor dalam kemasan, sebelumnya Rp 14 ribu sesuai dengan harga yang ditentukan pemerintah. Tapi tadi (Kemarin, red) saat saja beli lagi di toko yang sama harga sudah berubah Rp 15 ribu," terang Rita.

Disampaikan Rita saat dirinya mencoba bertanya dengan pemilik toko yang berada di Pasar Kepahiang tempat dirinya membeli migor. Dirinya mendapatkan jawaban dari pemilik toko jika memang harga saat ini mengalami kenaikan.
"Belum sebulan turun, sekarang sudah naik lagi. Katanya satu harga Rp 14 ribu/liter," singkat Rita.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kepahiang Yan Johanes Dalos yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan adanya informasi pedagang nakal tersebut. Karenanya tegas Yan Dalos, dalam waktu dekat ini dirinya bersama Satgas berencana untuk turun langsung melakukan pengawasan terhadap penerapan dari kebijakan tersebut.
"Nanti coba kami bersama Satgas langsung turun melakukan pengecekan, karena sejauh ini kami belum dapat adanya laporan itu," sampai Dalos.

Masih dikatakan Dalos, dibalik kebijakan pemerintah menetapkan satu harga untuk migor, memang masih terdapat pengecualian. Dimana pengecualian itu pedagang masih bisa menjual migor diatas ketentuan, karena migor yang dijual stok lama dengan harga beli yang lama.
"Yang pastinya sekarang ini pemerintah sudah menetapkan migor satu harga. Tapi memang ada pengecualian. Nanti kita akan konfirmasi langsung apakah migor yang dijual dengan harga diatas HET itu termasuk migor modal lama atau modal baru. Kalau migor modal baru, sama sekali tidak dibenarkan untuk menjual diatas HET," tukas Dalos," (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: