Tegas !! Bupati Copot Oknum Camat “Minta Rokok”, Sekcam Diangkat Jadi Plt

Tegas !! Bupati Copot Oknum Camat “Minta Rokok”, Sekcam Diangkat Jadi Plt

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU benar-benar merealisasikan janjinya untuk menghukum dan memberi sanksi pada siapa saja anak buahnya yang melanggar hukum dan juga melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 94 tahun 2021.

Ini dibuktikannya dengan telah menandatangani SK pencopotan salah seorang oknum camat nakal yang belum lama ini viral dengan dugaan meminta uang rokok sebagai imbalan dalam penerbitan rekomendasi pengangkatan perangkat desa dalam wilayah kerja camat bersangkutan.
"Hari ini (kemarin, red) SK pencopotan Camat dan SK pengangkatan Plt Camat sudah ada, SK tertanggal 17 Februari 2022," sampai Kepala BKD PSDM Kepahiang Ardiansyah didampingi Kabid Perencanaan dan Pengembangan Karir Dedi Erlan Jaya, SIP.

Ditegaskan Kaban, dasar dari pencopotan oknum camat dimaksud berdasarkan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang. Yang ditindaklanjuti dengan SK Bupati dengan mempertimbangkan rekomendasi sanksi berdasarkan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
"Saksi pencopotan dari jabatan itu, masuk dalam kategori sanksi berat," ujarnya.

Masih dikatakan Kaban, untuk sementara waktu jabatan yang ditinggalkan oknum camat nakal yang sudah dikeluarkan SK pencopotannya itu. Juga telah diterbitkan SK pengangkatan pelaksana tugas (Plt) yang diberikan kepada Sekcam.
"Sekcam jadi Plt nya. Ini sampai nanti ada pelaksanaan mutasi," sebutnya.

Sementara itu, untuk posisi sang camat saat ini ditugaskan sebagai staf fungsional pada Bagian Umum Setkab Kepahiang. Sekedar mengulas, beberapa waktu lalu, seorang okum camat di Kepahiang sempat diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang, dengan dugaan melakukan pungutan liar (Pungli). Pungli yang dituduhkan kepada camat, terkait dengan penerbitan rekomendasi pengangkatan perangkat desa.

Dari pengakuan salah seorang Kades yang juga sempat ikut diamankan kala itu. Oknun camat meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai uang rokok. Tidak tanggung tanggung untuk 1 rekomendasi camat memasang bandrol Rp 1 juta. Akibat dari ulahnya ini oknum camat menjalani pemeriksaan di Ipda Kepahiang. Hingga akhirnya diberikan sanksi dicopot dari jabatannya sebagai camat. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: