Ini Alasan Pelaku Cabuli Adik Ipar

Ini Alasan Pelaku Cabuli Adik Ipar

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Nampaknya terduga pelaku pencabulan terhadap adik iparnya sendiri, SI (42) warga Kecamatan Kepahiang akan lama mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, penyidik PPA Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang menjerat pelaku dengan pasal Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:
Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Adik Ipar

Dari hasil pemeriksaan penyidik yang dilakukan terhadap terduga pelaku, alasan terduga pelaku hingga tega mencabuli adik iparnya sendirilantaran nafsu dan khilaf. Tersangka tidak bisa menahan nafsunya saat sedang berduaan dengan korban di dalam mobil yang dikendarai terduga
pelaku tersebut.
"Ketika terduga pelaku mengajak korban naik ke dalam mobil dan pergi ke Curup Kabupaten Rejang Lebong, memang tidak ada niat untuk melakukan pencabulan. Hanya saja setelah pulang dari Curup barulah niat terduga pelaku timbul hingga akhirnya terduga pelaku memaksa korban untuk
membuka kancing baju dan celana korban," ungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM.

Dari hasil pemeriksaan juga, terduga pelaku ternyata sudah 2 kali untuk mencabuli korban, hanya saja aksi yang pertama tidak sampai dilakukan oleh terduga pelaku.
"Sudah 2 kaliterjadi, tapi kejadian awal itu terduga pelaku tidak sampai memegang korban. Ketika itu korban bermain ke rumahnya (terduga pelaku, red) karena korban ini merupakan adik ipar terduga pelaku. Ternyata niat yang dulunya pernah gagal, sehingga dilampiaskan terduga pelaku untuk kedua kalinya, ketika tengah berdua saja di dalam mobil, hingga akhirnya dilaporkan dengan kita dan kita tangkap untuk dilakukan proses hukum lanjutan," sampai Kasat.

Akibat perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, lantaran penyidik Kejari Kepahiang menerapkan 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kita berharap melalui ancaman hukum yang terbilang lama, supaya terduga pelaku tidak mengulangi perbuatan serupa ke depannya," demikian Kasat.

Sebelumnya diberitakan, terduga berusia 42 tahun yang merupakan kakak ipar korban. Sedangkan korban, masih di bawah umur berusia 14 tahun dan berstatus pelajar. Kasus dugaan percobaan persetubuhan dilaporkan terjadi di dalam mobil pada Minggu (6/3) sekira pukul 22.45 WIB.

Akibat dugaan ulahnya terduga pelaku ditangkap Tim Buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang dan dijebloskan ke sel tahanan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut. Korban lagi menunggu kakaknya di depan Masjid Agung Kepahiang.

Saat itu pula korban bertemu dengan terduga pelaku. Terduga pelaku ini mengajak korban membeli peralatan mobil ke Kabupaten Rejang Lebong dan tawaran tersebut diiyakan oleh korban. Dalam perjalanan pulang terduga pelaku ini membawa korban ke jalan II jalur Kecamatan Merigi. Di sana mobil dikendarai terduga pelaku berhenti. Saat berhenti itulah terduga pelaku memaksanya (Korban, red) melakukan hubungan layaknya suami istri. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: