Sebelum Dicabuli, Korban Diancam Akan Dijadikan PSK

Sebelum Dicabuli, Korban Diancam Akan Dijadikan PSK

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Fakta baru terungkap dari kasus percobaan perkosaan yang dilakukan SI (42) warga Kecamatan Kepahiang terhadap adik iparnya sendiri sebut saja namanya Kucil (14) -- bukan nama sebenarnya -- yang beberapa hari lalu berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Kepahiang.

Jika sebelum mencabuli korban, tersangka (Tsk) sempat melakukan pengancaman akan membawa korban ke Kota Lubuklinggau untuk dijadikan pekerja sek komersial (PSK). Hal ini akan dilakukan jika korban tidak mau mengikuti keinginan Tsk. Dengan ancaman itulah, Tsk berhasil melakukan pencabulan pada korban sebanyak 2 kali.
"Dari pengakuan Tsk dan keterangan dari korban, kalau perbuatan pencabulan itu sudah terjadi sejakbtahun 2021 lalu, dan sudah dilakukan tsk sebanyak 2 kali," Kata Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM.

Dijelaskannya, untuk kejadian pertama pada tahun 2021 dengan hari waktu bulan dan tanggal, korban dan Tsk tidak mengingatinya, Tsk berhasil merabah bagian sensitif dari korban. Dan pada kejadian yang kedua yang terjadi pada 19 Februari lalu, lagi-lagi Tsk berhasil merabah bagian sensitif korban hingga akhirnya korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kepahiang.
"Kalau pengakuannya ada ancaman, Tsk mengancam korban untuk dibawa ke Lubuklinggau dan akan dijadikan PSK," terang Kasat.|

Lebih lanjut disampaikan Kasat, atas perbuatannya, Tsk yang diketahui sudah beristri dan memiliki 2 anak dari pernikahannya dengan saudara korban. Tsk terancam penjara selama 15 tahun penjara.
"Untuk pasal yang kami kenahkan pasal dugaan pencabulan dengan ancaman 15 tahun pejara sebagaimana yang diatur dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak," tukasnya.

Sekedar mengulas Minggu (6/2) sekira pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SI (42) atas dugaan percobaan perkosaan dengan korban anak dibawah umur.

IS diamankan saat yang bersangkutan akan melakukan perdamanai dengan korban yang difasilitasi pemerintahan desa dimana korban dan tsk tinggal. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: