Ini Penyebab NIP PPPK Belum Terbit

Ini Penyebab NIP PPPK Belum Terbit

CURUP EKSPRESS.COM, JAKARTA - Para guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahap 1 makin galau. Pasalnya, hingga memasuki pekan ketiga Maret 2022, jumlah NIP PPPK guru yang sudah ditetapkan tidak berubah signifikan sejak Januari. Para guru honorer heran apa sebenarnya yang terjadi dengan proses penetapan NIP PPPK ini, padahal syarat berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sudah ditiadakan.

Mengenai masalah tersebut, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengimbau agar guru honorer tenang karena proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 dan 2 tengah berjalan. Cepat atau tidaknya terbitnya NIP PPPK tergantung dari usulan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
"Begitu PPK instansi pusat maupun daerah mengajukan usulan penetapan NIP PPPK, BKN langsung menggarapnya," kata Satya kepada JPNN.com, Senin (21/3).

Soal pertimbangan teknis (Pertek) yang ramai dibahas guru honorer di Jawa Barat sebagai penyebab lambatnya NIP PPPK terbit, Satya menegaskan tidak seperti itu. Sebab, Pertek terbit setelah diusulkan PPK. Meskipun begitu, Satya mengatakan akan mengecek apakah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi dan kota/kabupaten di Jawa Barat sudah mengajukan penerbitan NIP guru ke BKN atau belum.
"Prinsipnya Pertek bukan masalah ya. Itu syarat penerbitan NIP dan pengangkatan PPPK," ucapnya.

Dia melanjutkan, saat ini di jajaran BKN memegang prinsip first come first served untuk penerbitan NIP CPNS dan NIP PPPK. Usulan yang masuk dan lengkap, langsung diproses. Prosesnya, kata Satya, tidak lama dengan syarat dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap. Instansi harus menerbitkan SK selambat-lambatnya 30 hari setelah terbit Pertek. Satya pun mengimbau agar seluruh guru honorer maupun CPNS tidak risau bila NIP belum terbit.
Kalau memang sudah lulus seleksi dan diumumkan resmi oleh instansi serta diusulkan oleh instansi maka NIP CPNS dan NIP PPPK akan terbit berdasarkan Pertek.
"Selanjutnya selambat-lambatnya setelah 30 hari pascaterbitnya Pertek, instansi harus menerbitkan SK," ucapnya. Dia menangis, kalau sudah sampai tahap in, pasti diangkat resmi menjadi ASN. (esy/jpnn)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: