Maling Motor, ABG Asal Kota Bengkulu Diamankan, Residivis dan Pencurian Kotak Amal
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Usia boleh muda MR warga Kendang Mas Kecamatan Kampung Malayu Kota Bengkulu yang satu ini, tidak bisa dipandang sebelah mata dalam hal melakukan tindak pidana pencurian. Terbukti ABG yang baru berusia 18 tahun ini, sudah 4 kali keluar masuk bui, bahkan kali ini untuk yang kelima kalinya MR harus kembali menjadi warga binaan.
Ini setelah Senin (28/3) sekira pukul 17.30 WIB, MR berhasil diamankan Tim Buser Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang di Kawasan Pantai Panjang Bengkulu, karena telah diduga melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol BD 5361 GI, yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang, tepatnya di Kelurahan Pensiunan Kecamatan Kepahiang pada Senin 14 Maret 2022 lalu sekita pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM didampingi Kanit Pidus Ipda Andika Rikiansyah, S.Tr.K, Penangkapan terhadap Tsk yang diketahui juga merupakan residivis, dan terduga pelaku pencurian kitak amal salah satu masjid ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/291/III/2022/ SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, yang diterima ppihaknya pada tanggal 28 Maret 2022.
Tim Opsnal elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang langsung melakukan lidik dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Bengkulu. Kemudian anggota Tim Elang Jupi langsung berkoordinasi dengan Tim Macan Gading Polres Bengkulu, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu tengah berada di Kelurahan Pondok Besi Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Bersama dengan Tsk Polisi juga berhasil mengamankan BB berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio m3.
"Benar kami berhasil mengamankan 1 Tsk tindak pidana pencurian kendaraan bermotro, dimana Tsk merupakan warga Kota Bengkulu yang belakangan dikatehui juga kalau Tsk ini merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara," jelas Kanit.
Untuk kronologis kejadiannya sambung Kanit, terjadi pada Senin (14/3) sekira pukul 07.30 WIB pelapor datang ke toko tematnya bekerja di Kelurahan Pensiunan Kepahiang untuk bekerja dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 Nopol BD 5361 GI.
Pada saat itu sepeda motor tersebut diparkirkan di teras depan toko dan terkunci. Kemudian korban pergi ke dapur untuk memasak selama kurang lebih 2 jam lalu korban keluar toko ingin pergi kewarung saat itu pelapor melihat sepeda motornya tidak ada lagi di parkiran depan toko lalu pelapor mengecek kunci motor yang pelapor letakan di dalam laci tersebut juga tidak ada lagi.
"Pelaku ini, membawa motor korban, setelah sebelumnya mengambik konci dari laci yang ada dalam toko itu," ucap Kanit.
Sambung Kanit dari hasil introgasi yang dilakukan pihaknya Tsk MR mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap 1 unit sepeda motor di Kelurahan Pensiuan Kepahiang.
Sambung Kanit, Tsk juga mengakui sebelum diamankan Buser elang Jupi, juga telah melakukan tindak pidana pencurian kotak aman dari salah satu masjid yang ada di Kota Bengkulu.
"Sekarang Tsk sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan," pungkasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: