Jadi Kurir Narkoba, Dapat Keuntungan Rp 300 Ribu
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Hasil penyidikan Satres Narkoba Polres Kepahiang terhadap ES (23) warga Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai Kepahiang, karena kedapat membawa Narkotikan golongan I jenis tanaman (Ganja) pada Sabtu (9/4) sekira Pukul 17.00 WIB, di Desa Talang Gelompok Kecamatan Seberang Musi Kepahiang.
BACA JUGA:
Polisi Amankan 0,5 Kg Ganja Milik Warga Tebat Karai
Diketahui kalau 1/2 Kg ganja yang didapatkan dari Tsk merupakan pesanan seseorang warga Kebupaten Seluma. Tsk ES hanya sebagai perentara kurir dari pembeli yang ada di Kabupaten Seluma dengan bandar yang ada di Kecamatan Pasemah Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Sumsel.
"ES ini hanya kurir, yang mengambilkan pesanan pada bandar dan mengantarkan pesanan pada pembeli," ucap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK, MAP, melalui Kasat Narkoba Iptu. M Trisaldi Siregar, SH.
Dijelaskannya, dari hasil penyidikan juga diketahui kalau Tsk ES sudah dua kali menjadi kurir mengambil dan mengantar ganja pada orang yang sama.
"Tsk hanya mendapatkan keuntungan sebagai jasa pengantaran saja. Dalam sekali pengantaran, ES bisa mendapatkan keuntungan antara Rp 300 ribu sampai dengan Rp 400 ribu," ucapnya.
Untuk pengembangan perkara ini sambung Kasat, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Empat Lawang dan Polres Seluma.
"Akan kami dalami dan kami kembangkan, dan kami akan ungkap sampai pada akar-akarnya," tukas Kasat.
Sekedar mengulas, unit Reskrim Polres Kepahiang dan anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan SE di Desa Talang Gelompok Kecamatan Seberang Musi Kepahiang Sabtu (9/4) sekira Pukul 17.00 WIB. Dari hasil penggeledahan terhadap ES Polisi menemukan benda yang disangkakan nrkotika jenis ganja dengan berat lebih kurang 1/2 Kg. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: