Sindikat Pengutil Indomaret Lintas Provinsi Diringkus
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Sebanyak 3 orang warga Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan, masing-masing berinisial HY (36) dan pasangan suami istri PA (49) dan SU (25), Senin (11/4) berhasil diringkus Tim Buser Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang di kediaman masing-masing di Kota Lubuklinggau.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM dalam konferensi pers kemarin, jika peristiwa ini terjadi pada hari Kamis 24 Maret 2022 lalu.
Para tersangka dengan mengunakan kendaraan roda 4 miliknya menyinggahi sedikitnya 3 toko Indomaret yang ada dalam wilayah hukum Polres Kepahiang diantaranya Indomaret Dusun Kepahiang, Indomaret Pasar ujung dan Indomaret Pasar Kepahiang.
Diceritakan Kapolres, dalam menjalankan aksinya ke 3 tsk memiliki peran yang berbeda, Tsk HY dan SU bertugas untuk sebagai pengutil sedangkan untuk Tsk PA bertugas mengalihkan konsentrasi pegawai toko dan mengawasi kondisi toko.
"Benar kami ada mengamankan 3 kawanan spesial pengutil barang-barang di supermarket, Tsk merupakan pemain dalam kasus serupa yang juga ada terlibat di beberapa kota lain baik dalam Wilayah Provinsi Bengkulu dan juga luar Provinsi Bengkulu," beber Kapolres.
Dalam sekali beraksi untuk kerugian yang dialami 3 toko Indomaret yang ada di Kabupaten Kepahiang, sebut Kapolres, mencapai jutaan rupiah. Yang mana barang-barang yang diambil para tersangka, seperti perlengkapan keseharian, perabotan rumah tangga dan juga keperluan pribadi dan alat-alat kecantikan.
"Untuk kerugian khususnya PT Indomarco Prismatama sebagai korban mencapai di atas Rp 5 juta," ujarnya.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut alam perkara ini tambah Kapolres, seluruh barang bukti hasil kejahatan dan juga barang bukti yang digunakan para tersangka sudah diamankan.
Untuk diketahui juga sambung Kapolres kalau dari 3 Tsk, dua diantaranya merupakan residivis.
"Diantaranya Tsk SU merupakan perempuan satu-satunya dalam perkara ini, sebelumnya juga pernah menjalani hukuman dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Sedangkan untuk Tsk HY pernah terlibat dalam tindak pidana 361," tandasnya. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: