Terlibat Aborsi, Oknum ASN RSUD Terancam Dipecat

Terlibat Aborsi, Oknum ASN RSUD Terancam Dipecat

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - DN (36) warga Kelurahan Pasar Ujung Kepahiang yang diketahui sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kepahiang yang berdinas di RSUD Kepahiang terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN.

BACA JUGA:
Dalami Kasus Aborsi, Periksa BPOM dan Ahli Pidana

Ini lantaran DN diduga terlibat dalam skandal aborsi berujung maut yang dialami AA (22) warga Curup Kabupaten Rejang Lebong belum lama ini meninggal dunia lantaran meminum obat penggugur kandungan.
"Kabarnya sudah kami terima, tapi secara resmi laporan dari atasan dimana AA bekerja sejauh ini belum kami terima," kata Plt Inspektur pada Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Ardiansyah, SH, MH.

Disampainya, pihaknya akan memulai melakukan pemeriksaan, jika sudah ada laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dari atasan dimana ASN tersebut bekerja.
"Pasti nanti akan kami lakukan pemeriksaan, terkait dengan status yang bersangkutan sebagai ASN," ujarnya.

BACA JUGA:
Polisi Isyaratkan Masih Ada Tsk Lain, Dari Kasus Aborsi Berujung Maut

Apakah dari perkara yang dihadapi DN, bisa dilakukan pemecatan berdasarkan aturan ASN? Disinggung sedimikian Ardiansyah, belum bisa menjawab. Karena dikatakannya, semua akan tergantung pada hasil pemeriksaan serta vonis hukuman yang nanti akan dijalankan yang bersangkutan.
"Kita periksa dulu, kalau sanksi itu banyak pilihan dari mulai yang ringan sampai dengan yang terberat, dari teguran lisan sampai dengan pemecatan. Semua tergantung pada kesalahan dari ASN bersangkutan. Serta ancaman hukuman dri setiap pidana yang dilakukan," tegasnya.

BACA JUGA:
Oknum Pegawai RSUD, Pegawai BUMN dan Mahasiswa Terlibat Aborsi Diamankan, Korban Meninggal Dunia

Sekedar mengulas Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengungkap dugaan praktik aborsi ilegal. Dimana dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka diantaranya, Tersangka utama AS (27) Oknum Pegawai salah satu BUMN di Bengkulu, RT (27) mahasiswa yang juga diketahui sebagai honorer pada Puskesmas pasar Kepahiang dan DN (36) ASN RSUD Kepahiang.

Yang mana dalam perkara ini korbannya AA (22) asal Curup Rejang Lebong. AA meninggal dunia setelah mengkonsumsi obat yang diberikan Tsk DN kepada Tsk AS. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: