Pemalsuan Buku Nikah Ada Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

Pemalsuan Buku Nikah Ada Indikasi Keterlibatan Oknum ASN

CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas perkara dugaan pemalsuan buku nikah yang dilakukan 2 warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong JU (32) dan SA (39).

BACA JUGA:
Palsukan Buku Nikah, Dua Warga Curup Diringkus Elang Jupi

Dimana dari hasil penyidikan yang dilakukan, ada dugaan keterlibatan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini sebagaimana disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat reskrim Iptu Doni Juniansyah, SM.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan saksi-saksi sindikat ini, ada indikasi keterlibatan oknum ASN," sebut Kasat.

Indikasi itu sambung Kasat setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada alt komunikasi kedua orang tersangka, pada seseorang oknum ASN. Namun sayangnya kasat belum bersedia untuk menyebutkan ASN tersebut dari OPD mana dan lingkungan Pemkab Mana.
"Masih kami dalami lebih lanjut, jadi belum bisa untuk kami sampaikan dari daerah mana atau dari OPD mana," ujarnya.

Namun jika dilihat dari pola kerja sindikat ini. Tegas Kasat dimungkinkan besar adanya keterlibatan orang dalam.

1 Buku Nikah Palsu Dijual Hingga Rp 10 Juta

SEMENTARA itu dari hasil pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, diketahui profesi yang dijalani kedua tersangka ini cukup menjanjikan. Pasalnya, hanya bermodalkan Printer dan Laptop serta contoh buku nikah yang asli JU (32) dan SA (39) bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta untuk 1 buku nikah yang diterbitkannya.
"Kalau pengakuan tersangka, 1 buku mereka bisa jual Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta. Semua tergantung pada kesepakatan antara pemesan dan kedua tsk," singkat Kasat.

Sekedar mengulas Minggu (17/4) jajaran sat reskrim Polres Kepahiang, berhasil mengamankan 2 warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong JU (32) dan SA (39). Keduanya ditangkap saat berada di Hotel Puncak yang beralamatkan di Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang.

Dari kedua Tsk ini pula polisi tidak hanya mendapatkan buku nikah yang diduga palsu dan sengaja dipalsukan kedua tsk, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan buku nikah palsu. (CE7)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: