Palsukan Buku Nikah, Warga RL Terancam 7 Tahun Penjara
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Dua warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, masing-masing JU (32) dan SA (39) nampaknya akan lama mendekam sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Curup.
Pasalnya kedua tersangka yang terlibat kasus pembuatan buku nikah palsu tersebut terancam 7 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal yang diterapkan penyidik Sat Reskrim Polres Kepahiang yaitu pasal 264 KUHP dan pasal 263 KUHP. Ini disampaikan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Doni Juniansyah, SM.
"Untuk pasal yang kami terapkan kepada kedua tsk yaitu pasal 264 KUHP dan pasal 263 KUHP yang mana ancaman dari pasal ini selama 7 tahun penjara," ucap kasat.
Sambung Kasat saat ini kedua tersangka masih diamankan guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Hal ini disampaikannya, mengingat indikasi adanya keterlibatan oknum ASN.
"Indikasi keterlibatan ASN masih kami dalami. Selain itu untuk berkas perkara kedua tersangka sekarang masih kita lengkapi," pungkas Kasat.
Diberitakan sebelumnya, Polres Kepahiang berhasil menangkap 2 terduga pelaku JU (32) dan SA (39) warga Desa Kampung Baru Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong pada Minggu (17/4) sekira pukul 13.30 WIB. Dengan dugaan terlibat dalam tindak pidana pemalsuan buku nikah. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku memasarkan buku nikah palsu dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengakui selain kertas jenis kambing, fotocopy warna, alat scan juga menggunakan pembersih pakaian jenis Bayclin. Yang mana Bayclin ini sendiri digunakan untuk menyamarkan tulisan di sampul buku nikah sehingga tulisan bisa timbul. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: