Sidak Pasca Libur Lebaran, Wabup Geram Banyak ASN Nambah Libur
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, SIP menunjukkan kegeramannya terhadap hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan dirinya ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang pada Senin (9/5) atau tepatnya pada hari pertama ngantor Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah menjalankan libur dan cuti bersama lebaran 1443 H/2022 M.
Pasalnya dari hasil sidak yang dilakukan Wabup yang didampingi Sekda Dr. Hartono, M.Pd, Asisten I Husni Thamrin, SE, Kepala BKD PSDM Ardiansyah, SH, MH masih banyak ditemukan adanya ASN yang nambah libur.
Ditegaskan Nata, terhadap temuan tersebut ASN yang bersangkutan langsung diberikan sanksi teguran sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
"Hari ini (kemarin, red) memang tidak seluruh OPD yang dapat kami datangi karena persoalan waktu, tapi dari 5 OPD saya yang kami datangi, sudah ada ditemukan ASN yang tidak ngantor atau nambah libur," ucap Wabup.
Disebutkannya, OPD yang kemarin sempat didatangi beserta dengan rombongan diantaranya Disdukcapil, DPMPTSP, Nakertrans, Dinkes dan Kantor Camat Kepahiang.
"Terhadap yang ASN yang tidak ngantor atau nambah libur ini, langsung kami berikan sanksi berupa teguran sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
"Tapi bukan berarti OPD yang tidak kami datangi itu selamat. Kami sudah meminta masing-masing pimpinan OPD untuk memberikan laporan apsen rekapitulasi masing-masing OPD melalui BKD PSDM," ujarnya.
Tegas Wabup, semestinya kemarin tidak ada lagi ASN yang tidak masuk dan memulai pekerjaan melayani masyarakat karena libur dan cuti lebaran cukup panjang mencapai 10 hari.
"Tidak ada alasan lagi seharusnya hari ini (kemarin, red) semua sudah bekerja di tempat masing-masing karena kita (Pemkab Kepahiang, red) saat ini tidak dalam memberlakukan WFH (work from home) atau bekerja dari rumah," tegasnya.
Sanksi yang diberikan berupa teguran kepada masing-masing ASN yang nambah libur, ditegaskannya sudah sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: