Warga Miliki Trenggiling Seberat 20 Kg
IST/CE BKSDA saat lakukan pelepasliaran trenggiling di TWA Bukit Kaba--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Balai Konservasi Sumber Daya Alam BKSDA Wilayah I Curup di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong (RL) berhasil mengamankan trenggiling dengan berat 20 Kg.
BACA JUGA: Pendaki Bukit Kaba Bawa "Kondom", Alasan untuk Lindungi HP
Trenggiling (Manis Javanica) adalah satwa yang dilindungi Undang-undang (UU), trenggiling ini merupakan penyerahan dari warga Desa Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong untuk dilepasliarkan pada Jumat (24/6) lalu.
Disampaikan Polisi Kehutanan pada BKSDA Wilayah I Curup, Reza Alfitriansyah, trenggiling yang kemarin dilepasliarkan itu,
"Baru saja kami (BKSDA, red) melakukan pelepasliaran trenggiling di TWA Bukit Kaba. Yang mana TWA Bukit Kaba itu memang merupakan habitat aslinya," kata Reza.
BACA JUGA: Akses Jalan Bukit Kaba Via Kepahiang
Diterangkannya, seekor trenggiling yang diterimanya dari warga yang sadar meneyerahkan pada pihaknya merupakan trenggiling dewasa, berjenis kelamin jantan, berat kurang lebih 20 kilogram, dengan panjang tubuh kurang lebih 1 meter.
Sambungnya, adapun kondisi satwa terlihat sehat, tidak terdapat luka ataupun cidera, dan masih memiliki sifat liar.
"Kondisinya masih sehat dan setibanya kita di lokasi langsung kita lepaskan," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, trenggiling manis javanica merupakan salah satu hewan atau satwa yang keberadaannya hampir punah dan dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Satwa ini termasuk golongan mamalia, hal ini karena trenggiling memiliki kelenjar susu dan trenggiling betina menyusui anaknya.
"Sudah sewajibnya kita menjaga dan ikut serta melindungi satwa yang dilindungi oleh negara. Salah satu caranya membiarkan ia hidup bebas dihabitatnya dan jangan mengganggu," terangnya.
BACA JUGA: Video Penampakan Harimau Viral Lagi, BKSDA Sebut Itu Video Lama
Tambah Reza, trenggiling masuk dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Natures) berstatus kritis (CR).
Dan dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) statusnya Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjual belikan.
"Bukan hanya nasional yang mengatur tetapi dunia," katanya.
BACA JUGA: BKSDA Lepas 432 Satwa Dilindungi
Masih dikatakannya, sejak periode Januari hingga saat ini, BKSDA Wilayah I telah melepasliarkan satwa dilindungi sebanyak 97 ekor ke tempat dimana satwa itu semestinya berada.
Adapun satwa dilindungi yang telah dilepasliarkan tersebut. Sambung Reza, diantaranya Penyu Lekang sebanyak 95 ekor di Kabupaten Mukomuko.
Satwa tersebut berasal dari penangkaran semi alami KP3ALH Desa Air Hitam.
BACA JUGA: 20 Personil Awasi Saber Pungli PPDB
Sambungnya, pelepasan dilakukan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Air Hitam pada Bulan Februari lalu.
"Disana (Desa Air Hitam, red) memang ada tempat penangkarannya, dan sudah bekerjasama dengan kita," ucapnya.
Kemudian pada bulan Maret lalu, pihaknya juga melakukan pelepasliaran 1 ekor trenggiling di kawasan TWA Bukit Kaba dan ditambah dengan 1 ekor trenggiling yang baru aja dilepas.
Sumber: