Nyambi Ngedar Sabu, Oknum Mahasiswa di Ciduk Polisi!
DOK/HUMAS POLRES RL Press release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba--
"Sabu yang diamankan ini, rencananya akan diedarkan oleh pelaku dikawasan Curup. Namun sebelum diedarkan, Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan," katanya.
BACA JUGA : Yeay! Tahun Depan Jalan RRC Diperbaiki, Truk Material Harus Perhatikan Tonase
Atas perbuatannya itu, kata Kasat pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.
"Dengan pasal tersebut, pelaku terancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Berapa hukumannya, itu keputusan dari pengadilan," tandasnya. (CE)
Sumber: