Nyambi Ngedar Sabu, Oknum Mahasiswa di Ciduk Polisi!
DOK/HUMAS POLRES RL Press release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba--
CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG- Tim Macan Suban Satnarkoba Polres Rejang Lebong (RL) berhasil mengamankan RE (23) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, Rabu (20/7) pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA : MAN Rejang Lebong, Sewa Asrama Dipatok Rp 600 Ribu!
RE yang belakangan diketahui sebagai salah satu mahasiswa perguruan tinggi ini ditangkap polisi atas dugaan tindak penyalahgunaan narkotika.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK mengatakan bahwa RE diamankan, setelah petugas mendapat informasi akan adanya peredaran narkoba di wilkum Polres RL.
BACA JUGA : 410 Formasi PPPK Baru Sebatas Usulan, BKPSDM Tunggu Ketetapan Pusat
Dari informasi itulah kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Kelurahan Karang Anyar.
"RE ini diamankan, di salah satu rumah di kawasan Kelurahan Karang Anyar," ujar Kapolres dalam press releasenya, Jumat (22/7).
BACA JUGA : Selesai Rehab, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap
Dari tangan RE, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 8 paket sabu seberat 0,30 gram, alat hisab sabu atau bong, 65 plastik klip bening, timbangan digital, sekop dari pipet, 1 unit HP dan uang tunai Rp 350 ribu.
BACA JUGA : Awasi Keberadaan Orang Asing,Tim PORA Datangi PT TUM
"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pengembangan petugas," sampainya.
Ditambahkan Kasat Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru STrk MH bahwa pelaku ini untuk sementara diklasifikasikan sebagai pengedar narkoba.
BACA JUGA : AKD Baru, Segera Selesaikan PR Yang Menumpuk!
Kemudian untuk barangnya, diakui oleh pelaku dari Lembak. Bahkan untuk pemasok barang tersebut sudah dikantongi identitasnya.
Sumber: