Sekda Pastikan Izin RS Jalur Dua Tuntas

Sekda Pastikan Izin RS Jalur Dua Tuntas

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Terkait masih ada beberapa izin Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup yang berada di Jalur Dua yang sampai saat ini belum tuntas.

Seperti izin mendirikan bangunan (IMB) pada gedung empat lantai yang ada di RSUD Curup dan izin tenaga kesehatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST menyampaikan, jika beberapa izin yang belum tersebut akan segera pihaknya selesaikan. Tepatnya sebelum batas waktu yang diberikan hingga tanggal 17 Agustus 2022 habis.

"Pada intinya, sebelum sisa waktu yang diberikan itu benar-benar habis, kami sudah menyelesaikan perihal perizinan rumah sakit dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang," sampai Sekda. 

Sekda menjelaskan, ada hal yang perlu diketahui agar tidak gagal paham. Seperti perbedaan aturan antara Pemkab RL dengan Kepahiang.

Dimana perbedaan itu terletak pada sistem retribusi yang dipungut dari proses pengurusan izin, dimana Pemkab RL tidak menarik biaya retribusi alias gratis, sedangkan Pemkab Kepahiang sebaliknya menarik retribusi.

"Hal ini penting untuk diketahui agar paham akar persoalannya," tegas Sekda.

Oleh karena itu lanjut Sekda, saat ini pihaknya sedang dalam proses komunikasi lebih dalam dengan Pemkab Kepahiang untuk dapat mencari jalan tengahnya.

"Sampai sekarang kami masih berkoordinasi dengan Pemkab Kepahiang dalam upaya penyelesaian izin rumah sakit yang belum ini, karena memang masih ada sisa waktu beberapa hari lagi," katanya.

Sekali lagi Sekda menuturkan, jika seluruh perizinan yang menyangkut RSUD Curup akan segera terselesaikan sampai tenggat waktu yang diberikan.

Sumber: