Mantan Kades di Rejang Lebong Divonis 3 Tahun Penjara
IST/CE Sidang kasus korupsi ADD/ADD dengan agenda vonis yang dilakukan PN Bengkulu, Rabu (18/1). --
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi DD Belumai I, 2 Terdakwa Mengaku Tidak Libatkan TPKD
Dimana dalam rencana kegiatan pembangunan, tapi kenyataan hanya dilakukan proses rehab kecil saja yang rusak.
Selain itu, ada kegiatan pembangunan rabat beton dengan panjang mencapai 794 meter dengan nilai Rp 730 juta. Sedangkan kenyataannya, hanya dibangun 214 meter saja.
Sumber: