Penyidik Kumpulkan Saksi Kasus PDAM
NICKO/CE Eks karyawan PDAM saat mendatangi Tipidter Polres Kepahiang.--
Hal itu lantaran sebelumnya pada 5 Oktober 2022 lalu, pihak PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang melalui manajemennya sudah membuat perjanjian bersama dengan eks karyawan untuk membayar tunggakan gaji eks karyawan.
BACA JUGA:Wow Tunggakan PDAM Rp 10 M
BACA JUGA:Ini Dewan Saran Dewan, Soal Gaji Karyawan PDAM
Namun hingga pertengahan Januari 2023 ini, perjanjian bersama di atas materai belum juga ditepati.
Sehingga para eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Sumber: