Pemain Keyboard 'Sikok Bagi Duo' Ditangkap Polisi. Ini Kasusnya...

Pemain Keyboard 'Sikok Bagi Duo' Ditangkap Polisi. Ini Kasusnya...

HABIBI/CE Press release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.--

Mengingat yang bersangkutan ini adalah pemain keyboard, sebut Kapolres akan dikembangkan apakah barang tersebut juga mengarah kepada pemain music dan penikmat music.

Sampai saat ini masih akan didalami lagi.

"Namun atas perbuatannya itu, pelaku ini disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009.  Berdasarkan pasal itu, pelaku ini terancam minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Sumber: