Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Dikurangi Tanpa Istirahat
Wince Damayanti--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Selama bulan suci ramadhan 1444H tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Lebong memastikan durasi kerja ASN akan dikurangi menjadi satu jam dalam sehari.
Dimana sebelumnya ASN masuk kerja dari pukul 7.30 WIB pulang pukul 16.00 WIB, selama ramadhan ASN tersebut masuk kerja pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB aturan ini berlaku pada hari senin-kamis.
Sedangkan pada hari jumat, untuk jam pulang pukul 15.00 WIB.
Kepala BKPSDM Lebong Beny Khodratullah MM melalui Kabid PKA Wince Damayanti S KOM mengatakan regulasi terkait aturan jam ASN ini sudah nanti akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE), dan segera di sebar luaskan ke seluruh OPD lingkup Pemkab Lebong.
BACA JUGA: Permintaan Meningkat, Harga Daging Merangkak Naik
BACA JUGA:O2SN, OSN Tingkat SD 2023 Segera Dibuka
“Regulasi ini hanya berlaku di bulan suci ramadhan saja, terlebih untuk jam istirahat ASN selama ramadhan dipastikan tidak ada,” katanya.
Menurutnya, aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan ini masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, terlebih juga bertujuan untuk menghormati ASN muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadan.
“Dalam surat edaran yang akan kita keluarkan, nantinya juga mengatur tentang pakaian yang akan digunakan selama bulan Ramadhan,” ungkapnya.
Kendati terdapat pengurangan jam kerja ASN, namun pihaknya memastikan akan tetap melakukan pengawasan terutama terkait disiplin ASN.
BACA JUGA:Gelar Coffee Morning, Pemkab Bahas Sejumlah Isu
BACA JUGA:Hore, Wacana Penghapusan Tenaga Honorer Dibatalkan
Maka dari itu ia meminta seluruh ASN dapat bekerja seperti biasa meskipun tengah menjalankan ibadah puasa.
“Kita mengingatkan semua pegawai baik ASN maupun non-ASN untuk tetap disiplin walaupun sedang menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan, terutama dalam melayani masyarakat. Mengingat penyesuaian jam kerja ASN ini hanya berlaku di bulan ramadhan saja, setelah ramadhan maka jam kerja akan kembali normal,” singkatnya.
Sumber: