Baru 3 Desa Ini Ajukan Pencairan DD/ADD Tahap 2

Baru 3 Desa Ini Ajukan Pencairan DD/ADD Tahap 2

NICKO/CE Aktifitas pemberkasan DD/ADD di PMD Kepahiang.--

Yakni untuk pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk Bantuan Tunai Langsung (BLT) minimal 10 persen, maksimal 25 persen dari total DD.

Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen, dan juga program ketahanan pangan dan hewani paling minimal 20 persen.

Serta selebihnya baru dapat digunakan untuk pembangunan desa dan lainnya. 

"Gunakan anggaran sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Jangan sampai disalahgunakan," tutup Iwan.

BACA JUGA:

Sumber: