Gunakan Bahan Berbahaya Pada Makanan Bisa Dipidana!

Aipda Rinto Sahrizal--
CURUPEKSPRESS.COM - Bahan berbahaya seperti boraks, pewarna tekstil dan sebagainya saat ini masih marak digunakan sebagai campuran dalam pembuatan makanan. Seperti yang ditemukan BPOM Rejang Lebong belum lama ini, pengusaha kerupuk di Rejang Lebong kedapatan mencampurkan bahan berbahaya pada kerupuk yang diproduksinya.
karena itu terkait hal ini, pelaku usaha yang kedapatan menggunakan bahan-bahan berbahaya itu bisa saja terjerat masalah pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya didampingi Kanit Tipidter Aipda Rinto Sahrizal.
BACA JUGA:Mengungkap Bahaya Seblak! Kenapa Makanan Favorit Ini Tidak Sehat?
BACA JUGA:Heboh! BPOM Temukan 9 Produk Makanan Ringan yang Mengandung Babi, Ini Daftarnya
Dia mengatakan, pada prinsipnya penggunaan barang terlarang sebagai campuran makanan bisa masuk ke ranah pidana. Namun tergantung dari kuantitas dan skala produksinya. Jika pelaku usahanya mengetahui tentang bahayanya dan bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, penggunaan bahan-bahan tersebut sebagai campuran makanan bisa diproses secara pidana.
"Jika skala produksinya sudah besar dan dalam bentuk pabrik, bahkan sudah sampai pengiriman keluar daerah, itu bisa dipidana jika masih menggunakan bahan campuran yang berbahaya,"jelas Kanit.
Namun jika pelaku usahanya terpaksa menggunakan barang-barang tersebut dan hanya produksi rumahan kata Kanit, maka biasanya hanya diberikan sanksi berupa teguran dan pembinaan. Ini dilakukan sebagai bentuk pertimbangan kemanusian. Apalagi bagi mereka para pelaku usaha kecil yang memang mencari rezeki dari sana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Rekomendasi Makanan Enak dan Menguntungkan untuk UMKM
BACA JUGA:3 Kuliner Khas Kota Curup dengan Citarasa Mantap Jiwa, Ada Lemea Makanan Khas Rejang!
"Tidak semuanya bisa ke ranah pidana, ada pertimbangannya, terutama terkait kemanusiaan," tegas Kanit
Berkenaan dengan hal itu tambah Kanit, pihaknya dan BPOM Rejang Lebong juga telah sepakat untuk memberikan pembinaan dan teguran terhadap para pelaku usaha kecil yang menggunakan barang-barang terlarang. Bahkan pihaknya juga telah memberikan pemahaman kepada para pengusaha mikro, agar mengganti barang campuran terlarang dengan yang lainnya.
"Meski usaha mikro, jika tujuannya untuk memperkaya diri sendiri dengan penggunaan barang-barang itu, maka jelas kita akan pidanakan," tutup Kanit.
Sumber: