Mobil di Bawah Rp400 Juta Kena PPnBM! Pajak Tahunan Makin Berat?

Mobil di Bawah Rp400 Juta Kena PPnBM! Pajak Tahunan Makin Berat?

Mobil di Bawah Rp400 Juta Kena PPnBM--

 

Namun, insentif tersebut hanya berlaku untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40% untuk kendaraan listrik. Dengan demikian, tidak semua mobil listrik atau hybrid dapat menikmati pembebasan atau pengurangan PPnBM. Konsumen harus lebih cermat dalam memilih kendaraan yang sesuai dengan kebijakan insentif yang berlaku agar dapat memanfaatkan keuntungan tersebut secara maksimal.

Sumber: