Dosen AKREL Dapat Tunjangan Kinerja, Anis: Mulai Tahun Ini

Dosen AKREL Dapat Tunjangan Kinerja, Anis: Mulai Tahun Ini

Anis Indayati MPt.-Ist-

CURUPEKSPRESS.COM - Pada tahun 2025 ini seluruh tenaga Dosen di kampus Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKREL) akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Tukin perdana bagi Dosen kampus AKREL ini sesuai dengan  Peraturan Presiden (PP) terbaru pada tahun 2025, yang mulai diterapkan kampus AKREL, yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  

“Sesuai dengan peraturan sudah mendapat instruksi maka, Tukin sudah kita bayarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada,” sampai Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) AKREL Rejang Lebong Anis Indayati MPt kepada CE. 

BACA JUGA:Calon Direktur AKREL Masih Tunggu Keputusan Pusat

BACA JUGA:PMB Gelombang Ke II AKREL Hanya Sampai 11 Juli

 

Adapun aturan baru yang memuat aturan pembayaran Tukin sendiri yakni PP RI Nomor: 19 Tahun 2025, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi. PP tersebut menjadi dasar turun aturan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi, nomor 23 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi. Lalu dua aturan yang memunculkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi nomor :21/A/Kep/2025, yang memuat tentang petunjuk teknis tata cara penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja pegawai dengan jabatan fungsional dosen.

“Ini yang menjadi dasar kita membayar Tukin dosen yang ada di kampus, begitupun dengan besaran yang diterima mereka,” terangnya.  

BACA JUGA:Penjaringan Balon Direktur AKREL Dibuka

BACA JUGA:Dies Natalis Kampus AKREL Ajang Promosi Kampus AKREL

 

Untuk diketahui pada kampus AKREL sendiri ada 10 orang yang dibayarkan Tukin nya dengan rincian 6 dengan jabatan fungsional lektor, dan 4 jabatan fungsional asisten ahli. Di mana Tukin setelah diusulkan akan masih secara langsung pada rekening milik dosen itu sendiri. 

“Adapun aturan yang dibuat oleh presiden Indonesia ini sangat membantu bagi para dosen yang ada, yang menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah pada jajaran dosen yang ada, di mana tunjang ini, juga dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas akademik mereka, dan terus mengoptimalkan diri untuk menjadi dosen yang mumpuni dalam menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal di masa mendatang,” pungkasnya.

Sumber: