Kementerian ATR/BPN Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa

ILUSTRASI NET--
CURUPEKSPRESS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan strategis dalam mendukung gerakan ekonomi desa melalui pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu di tingkat akar rumput.
Koperasi Merah Putih dirancang sebagai motor penggerak perekonomian desa dengan menjadikan masyarakat sebagai pelaku utama dalam membangun kemandirian ekonomi.
Untuk memastikan koperasi ini berjalan secara berkelanjutan dan memiliki dasar hukum yang kuat, Kementerian ATR/BPN memberikan dukungan penting, khususnya dalam aspek pertanahan dan tata ruang.
BACA JUGA:Urus Tanah di ATR/BPN Jadi Lebih Mudah, Online Maupun Offline!
BACA JUGA:Kementrian ATR/BPN Ajak Masyarakat Daftarkan Sertipikat Elektronik, Berikut Syarat dan Tata Caranya!
Kepastian Hukum Melalui Pendaftaran Tanah
Salah satu bentuk dukungan nyata dari Kementerian ATR/BPN adalah dalam hal pendaftaran tanah. Tanah yang digunakan oleh koperasi akan disertifikasi agar memiliki status hukum yang jelas dan legal. Sertipikat ini sangat penting untuk:
- Menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah koperasi;
- Menghindari potensi sengketa atau konflik di kemudian hari;
- Membuka akses pembiayaan usaha melalui lembaga keuangan formal;
- Meningkatkan nilai aset koperasi secara akuntabel;
- Mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat secara kolektif.
Dengan legalitas tanah yang jelas, koperasi akan lebih mudah berkembang dan mendapatkan dukungan modal, sekaligus meningkatkan kepercayaan anggota maupun mitra usaha.
Penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang
Selain sertifikasi, pembentukan Koperasi Merah Putih juga diarahkan untuk selaras dengan rencana tata ruang wilayah. Hal ini penting agar seluruh kegiatan usaha koperasi, termasuk dalam mendukung program ketahanan pangan, berjalan secara optimal dan tidak berbenturan dengan peruntukan lahan.
"Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus mengikuti rencana tata ruang agar program-program yang dijalankan benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat," sebut keterangan dalam sebuah postingan di instagram resmi Kementerian ATR/BPN.
Sumber: