Cara Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang, Ini Syaratnya

Cara Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang, Ini Syaratnya

Pastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN, Ini Caranya -Ist-

CURUPEKSPRESS.DISWAY.ID - Hak atas tanah dibuktikan dengan adanya kepemilikan sertipikat. Sehingga sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan atas suatu bidang tanah. 

Muncul masalah jika sertipikat tanah ini hilang? Tidak perlu panik karena Pemerintah telah menyediakan mekanisme resmi untuk mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang melalui kantor pertanahan setempat.

Proses penggantian sertifikat tanah hilang sebenarnya tidak terlalu rumit, asalkan seluruh persyaratan disiapkan dengan lengkap. Dengan mengikuti prosedur yang benar, pemilik tanah bisa mendapatkan sertifikat pengganti dalam waktu yang relatif cepat.

Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon.

2. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.

3. Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.

4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

5. Surat pernyataan di bawah sumpah mengenai hilangnya sertifikat.

6. Bukti pendukung seperti fotokopi sertifikat jika masih tersedia.

7. Formulir permohonan penggantian sertifikat.

Langkah-Langkah Pengurusan

1. Membuat Laporan Kehilangan

Pemilik tanah terlebih dahulu harus melaporkan kehilangan sertifikat ke kantor polisi. Dari laporan tersebut, polisi akan menerbitkan surat keterangan kehilangan yang menjadi syarat utama pengajuan.

Sumber: