KPU Kepahiang Temukan Ratusan Keanggotaan Parpol Ganda, Supran: Wajib Dilakukan Perbaikan
ILUSTRASI/NET--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) KEPAHIANG masih terus melakukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap keanggotaan 18 partai Politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024 yang terdaftar di KEPAHIANG.
Disampaikan Komisioner KPU KEPAHIANG, Supran Efendi bahwa dari hasil vermin yang sedang dilakukan, pihaknya sudah berhasil mengindentifikasi ratusan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari beberapa parpol ganda dengan Parpol lain, status sementara dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Vermin yang kami lakukan terhadap beberapa dokumen seperti KTA dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang belum lengkap. Dengan itupula dinyatakan BMS dan diwajibkan untuk melakukan perbaikan, hanya saja perintah untuk perbaikan tersebut nantinya dari KPU RI," sebut Supran.
Total Parpol yang sudah dilakukan vermin 5 Parpol dan hasilnya mayoritas ditetapkan BMS, dalam artian beberapa keanggotan yang masih memerlukan perbaikan.
Selanjutnya hasil Vermin yang dilaksanakan akan disampaikan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dengan tahapan yang telah ditentukan, Parpol yang berada di Kabupaten KEPAHIANG nantinya berkesempatan untuk melakukan perbaikan.
"Jadi Parpol Perindo, Ummat, PSI, Republiku dan Partai Republik seluruhnya harus melakukan perbaikan sesuai dengan hasil vermin yang dilaksanakan. Untuk proses perbaikannya akan langsung disampaikan oleh KPU RI melalui Sipol," jelasnya.
Menurutnya, Vermin akan tetap dilanjutkan hingga 29 Agustus mendatang hingga tuntas 100 persen. Karena total 18 Parpol di KEPAHIANG dan masih menyisakan 13 Parpol lagi yang belum dilakukan Vermin.
"Untuk sekarang 5 Parpol seluruhnya wajib melakukan perbaikan, sementara untuk 13 Parpol lainnya kita lihat saja nanti apakah dinyatakan MS atau BMS," demikian Ikrok.
Sebelumnya diberitakan, total 18 Parpol yang terdaftar di Kabupaten KEPAHIANG. Rincian, Perindo total 251 anggota, Ummat 459 anggota, PSI 198 anggota, Republik 336 anggota, Partai Republik 158 anggota, PPP 244 anggota, NasDem 260 anggota, PKN 610 anggota, PKB 249 anggota, PKS 180 anggota, Hanura 174 anggota, Golkar 539 anggota, Gerindra 401 anggota, Gelora Indonesia 185 anggota, Garuda 453 anggota, Demokrat 196 anggota, PDI Perjuangan 273 anggota dan PAN 353 anggota.
Sumber: