Kementrian ATR/BPN Ajak Masyarakat Daftarkan Sertipikat Elektronik, Berikut Syarat dan Tata Caranya!

Ilustrasi serpikat.-Ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk segera beralih ke sertipikat elektronik sebagai bagian dari transformasi digital di bidang pertanahan. Sertipikat elektronik dinilai lebih aman, praktis, dan mudah diakses.
Halo Sobat ATR/BPN! Jika kamu ingin memiliki sertipikat elektronik, pastikan kamu sudah memenuhi sejumlah persyaratan utama. Sebagaimana informasi yang dihimpun dari instagram @kementerian.atrbpn berikut persyaratannya:
- Memiliki tanah secara sah atas nama sendiri.
- Tanah telah dipasang tanda batas atau patok.
- Memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
- Cek kelengkapan persyaratan lainnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di smartphone kamu.
BACA JUGA:Soal Polemik Lahan SDUA, Ini Penjelasan ATR/BPN Rejang Lebong!
BACA JUGA:Dirjen ATR/BPN Kunjungi Lokasi Trans Optimalkan Sertifikasi Lahan Trans
Alur Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk memperoleh sertipikat, berikut ini adalah tahapan yang harus dilalui:
1. Pengajuan Permohonan
Pemohon datang ke loket pelayanan kantor pertanahan dan mengajukan permohonan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- Formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Surat kuasa apabila permohonan diwakilkan.
- Bukti kepemilikan tanah (alas hak).
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran BPHTB dan SSP/PPh sesuai ketentuan.
2. Penerimaan Dokumen
Pemohon akan menerima surat tanda terima dokumen beserta surat perintah setor biaya PNBP.
3. Jadwal Pengukuran
Petugas akan menghubungi pemohon terkait jadwal pengukuran bidang tanah dan/atau pemeriksaan tanah oleh tim Panitia A.
Sumber: