Ini Modus Dua Tersangka Korupsi Anggaran Makan Pasien RSUD Curup, Kajari: Keduanya Langsung Ditahan

Ini Modus Dua Tersangka Korupsi Anggaran Makan Pasien RSUD Curup, Kajari: Keduanya Langsung Ditahan

Razik/ce-Para tersangka saat akan dibawa kerutan Lapas Curup.-

 

CURUPEKSPRESS.COM – Sebanyak dua orang ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan pasien dan non-pasien di RSUD Curup. Diketahui dalam dugaan kasus korupsi tersebut anggarannya bersumber dari dana BLUD RSUD tahun anggaran 2022–2023.

Pantauan wartawan penetapan tersangka dilakukan pihak Kejari pada Rabu (3/9) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Kedua tersangka sendiri yakni DP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RI, seorang ASN di RSUD Curup.

BACA JUGA:Penggeladahan RSUD Curup Terkait Dugaan Korupsi Makan dan Minum Pasien, Ini Penjelasan Kejari Rejang Lebong

BACA JUGA:Breaking News! Tim Kejari Rejang Lebong Lakukan Penggeledahan di RSUD Curup

“Keduanya kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan intensif selama kurang lebih 4,5 jam dengan 18 pertanyaan. Saat ini keduanya telah ditahan di Rutan Curup,” sampai Kepala Kejari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH kepada wartawan.

Adapun dalam perkara ini, penyidik menemukan kerugian negara mencapai Rp800 juta. Modus yang digunakan yakni dengan merekayasa pelaksanaan pengadaan makan dan minum pasien seolah-olah dikerjakan oleh pihak ketiga, CV Agapi Mitra. Namun, faktanya perusahaan tersebut tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut.

“Pengadaan makanan dan minuman tersebut justru dilaksanakan langsung oleh RI, yang juga merupakan pemilik modal dari CV Agapi Mitra. Sedangkan DP, selaku PPK, berperan aktif bekerja sama dengan RI dalam skema ini,” ungkap Fransisco.

BACA JUGA:Kerugian Negera Proyek Laboratorium RSUD Curup Segini, Jaksa Sebut Aliran Dana dan Peluang Tersangka Baru

BACA JUGA:Kerugian Proyek Laboratorium RSUD Curup Ditaksir Rp 1 Miliar

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Kejari Rejang Lebong telah memeriksa sedikitnya 50 orang saksi dalam proses penyidikan perkara ini. Fransisco juga menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:Dewan Komentari Pergantian Direktur RSUD Curup

BACA JUGA:Begini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi RSUD Curup Senilai Rp 4,6 Miliar

Sumber: