Biar Nggak Ribet, Ini Panduan Lengkap Urus Paspor dan Visa

 Biar Nggak Ribet, Ini Panduan Lengkap Urus Paspor dan Visa

Paspor-ist-

CURUPEKSPRESS.COM - Berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk liburan, studi, maupun urusan pekerjaan, tetapi belum memiliki paspor dan visa? Tenang, sebelum berangkat ada baiknya kamu memahami terlebih dahulu apa itu paspor dan visa, bagaimana cara membuatnya, serta berapa biaya yang perlu disiapkan. Dengan persiapan yang matang, rencana perjalanan ke luar negeri bisa berjalan lebih lancar tanpa kendala administrasi.

Paspor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah kepada warga negaranya sebagai identitas diri sekaligus bukti kewarganegaraan saat berada di luar negeri. Dokumen ini wajib dimiliki oleh siapa pun yang ingin bepergian ke negara lain, karena paspor berfungsi sebagai tanda pengenal internasional yang diakui secara global.

Sementara itu, visa adalah izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warga negara asing untuk memasuki wilayahnya, tinggal dalam jangka waktu tertentu, atau melakukan kegiatan tertentu sesuai tujuan kunjungan. Visa tidak selalu diperlukan untuk semua negara, namun keberadaannya sangat penting bagi negara-negara yang menerapkan kebijakan visa bagi pendatang asing.

Baik paspor maupun visa merupakan dokumen penting yang saling melengkapi dalam perjalanan ke luar negeri. Meski sama-sama dibutuhkan, keduanya memiliki fungsi yang berbeda sehingga proses pengurusan, persyaratan, serta biaya yang diperlukan pun tidaklah sama. Oleh karena itu, memahami perbedaan dan prosedur pembuatannya menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum merencanakan perjalanan internasional.

BACA JUGA: Ini 4 Khasiat Madu untuk Kesehatan Kulit

• Cara Membuat Paspor dan Persyaratannya

Mengacu pada informasi resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Paspor biasa sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik atau e-paspor.

Pengajuan paspor dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi M-Paspor maupun secara langsung di kantor imigrasi. Untuk mengajukan permohonan, pemohon wajib menyiapkan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung identitas seperti akta kelahiran, ijazah, buku nikah, atau dokumen resmi lainnya. Dokumen pendukung ini harus memuat data diri yang jelas, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.

Proses pengajuan paspor dimulai dari pendaftaran dan pengisian data, pemeriksaan dokumen, pembayaran biaya, hingga tahap wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari. Jika semua proses berjalan lancar, paspor akan diterbitkan sesuai dengan jenis layanan yang dipilih.

• Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor ditentukan berdasarkan jenis dan masa berlakunya. Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp350.000, sedangkan yang berlaku sepuluh tahun sebesar Rp650.000. Untuk e-paspor, biayanya berkisar antara Rp650.000 hingga Rp950.000, tergantung masa berlaku. Tersedia pula layanan percepatan dengan biaya Rp1.000.000 bagi pemohon yang membutuhkan paspor selesai di hari yang sama.

• Cara Membuat Visa dan Biayanya

Berbeda dengan paspor, proses pembuatan visa bergantung pada kebijakan negara tujuan. Langkah pertama adalah menentukan jenis visa sesuai dengan tujuan perjalanan, seperti visa wisata, pelajar, kerja, bisnis, atau kunjungan keluarga. Setiap jenis visa memiliki persyaratan dokumen yang berbeda.

Secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi paspor yang masih berlaku, formulir permohonan visa, pas foto, bukti keuangan, tiket pesawat, rencana perjalanan, serta bukti penginapan atau surat undangan. Permohonan visa dapat diajukan langsung ke kedutaan atau konsulat negara tujuan, melalui pusat layanan visa, atau secara daring melalui sistem e-visa.

Sumber: