Bikin Kaget ! BPOM Umumkan 26 Skincare Berbahaya yang Banyak Dipakai

 Bikin Kaget ! BPOM Umumkan 26 Skincare Berbahaya yang Banyak Dipakai

Ist/CE BPOM Loka RL lakukan pengecekan ke sejumlah apotek di wilayah Lebong--

CURUPEKSPRESS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan hasil pengawasan terhadap peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Pengawasan ini dilakukan secara intensif sepanjang periode Oktober hingga Desember 2025 sebagai bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat. Dari hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 26 produk kosmetik yang terbukti tidak memenuhi ketentuan keamanan.

Berdasarkan klasifikasi temuan, BPOM mencatat bahwa 15 produk di antaranya merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui mekanisme kontrak produksi, serta 1 produk berasal dari impor. Temuan ini menunjukkan masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan aspek keamanan dan regulasi demi keuntungan semata.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pihaknya tidak hanya menghentikan peredaran produk bermasalah, tetapi juga melakukan penelusuran lanjutan terhadap seluruh rantai produksi dan distribusi. Apabila dalam proses penelusuran tersebut ditemukan unsur pidana, maka kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses hukum pro justitia, sebagaimana disampaikan pada Kamis, 15 Januari 2025.

BACA JUGA: ATR/BPN Ungkap Peran Penting Warkah Tanah dalam Sengketa Lahan

BACA JUGA: Kaya Gizi dan Mudah Diolah, Inilah Manfaat Udang untuk Anak

BPOM mengungkapkan bahwa bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik tersebut meliputi asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Penggunaan bahan-bahan ini secara tidak tepat dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, mulai dari iritasi dan kerusakan kulit, gangguan hormonal, kerusakan ginjal, hingga risiko terhadap janin pada ibu hamil.

Taruna menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin dan berkelanjutan yang dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, BPOM telah menjatuhkan berbagai sanksi administratif, seperti pencabutan izin edar, pembatalan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi.

Adapun daftar 26 produk kosmetik berbahaya temuan BPOM pada Triwulan IV 2025 adalah sebagai berikut :

1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA yang mengandung deksametason (izin edar dibatalkan)

2. DRW Skincare Dermabright, mengandung asam retinoat dan mometason furoat

3. DRW Skincare Radiant Acne Brightening, mengandung klindamisin

4. DRW Skincare Radiant Brightening, mengandung asam retinoat dan mometason furoat

5. DRW Skincare Radiant Glow, mengandung asam retinoat dan mometason furoat

BACA JUGA: Tubuh Tetap Kurus Walau Makan Banyak, Apakah Berbahaya ? Simak Penjelasannya

Sumber: