BPOM Terapkan Nutri Grade 2026, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Industri
BPOM Terapkan Nutri Grade 2026, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Industri--
CURUPEKSPRESS.COM - Mulai tahun 2026, pemerintah Indonesia akan mewajibkan pencantuman label nutri grade pada seluruh kemasan makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pola konsumsi yang lebih sehat, sekaligus menekan tingginya angka penyakit tidak menular, seperti diabetes, stroke, dan penyakit jantung.
Penerapan kebijakan tersebut telah ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dilandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa aturan ini bersifat menyeluruh dan akan berlaku bagi semua produk pangan dan minuman yang dijual secara bebas. Kendati demikian, pemerintah tidak serta-merta memberlakukannya secara mendadak. Akan ada masa transisi atau grace period yang diberikan kepada pelaku industri agar mereka memiliki waktu untuk menyesuaikan kemasan dan sistem produksi sesuai ketentuan baru.
Dalam proses implementasinya, BPOM akan terlebih dahulu menyusun regulasi teknis yang mengatur bentuk, warna, ukuran, serta kriteria penilaian label nutri grade. Setelah aturan teknis tersebut rampung, tanggung jawab penerapan akan berada di tangan masing-masing produsen. Target penyelesaian regulasi teknis ini direncanakan dalam waktu dekat agar kebijakan dapat segera dijalankan secara efektif.
BACA JUGA:OPD Diminta Lebih Agresif Gaet Investor, Ini Imbauan Pemkab Rejang Lebong Dorong
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Label Peringatan Gula Tinggi pada Makanan dan Minuman, Ini Tujuannya
Secara umum, nutri grade merupakan sistem pelabelan gizi yang berfungsi sebagai alat bantu visual bagi konsumen. Sistem ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memahami kandungan gizi suatu produk tanpa harus membaca tabel informasi gizi yang kompleks. Dengan demikian, konsumen dapat membuat keputusan yang lebih sadar dan bijak sebelum membeli atau mengonsumsi suatu produk.
Nutri grade mengelompokkan makanan dan minuman kemasan ke dalam empat kategori berdasarkan kadar gula, garam, dan lemak jenuh yang terkandung di dalamnya. Setiap kategori ditandai dengan kombinasi huruf dan warna yang mudah dikenali. Huruf A dengan warna hijau tua menandakan kualitas gizi paling baik, karena kandungan gula dan lemak jenuhnya sangat rendah. Kategori B berwarna hijau muda menunjukkan kualitas gizi yang masih tergolong baik. Sementara itu, kategori C berwarna kuning menandakan kualitas gizi sedang dan disarankan untuk dikonsumsi secara terbatas. Adapun kategori D dengan warna merah menunjukkan kualitas gizi rendah dan tidak dianjurkan untuk dikonsumsi secara rutin.
Label nutri grade ini dirancang agar tampil sederhana, jelas, dan mudah dilihat dalam waktu singkat. Konsep tersebut merujuk pada praktik serupa yang telah diterapkan di berbagai negara. Dengan tampilan yang intuitif, konsumen dari berbagai latar belakang pendidikan diharapkan dapat memahami informasi gizi secara cepat tanpa memerlukan pengetahuan khusus.
Dalam penerapannya, Indonesia akan mengacu pada standar ilmiah internasional yang ditetapkan oleh Codex Alimentarius. Artinya, kriteria penilaian nutri grade tidak disusun secara sepihak oleh industri, melainkan berdasarkan kajian ilmiah yang diakui secara global. Standar ini juga telah digunakan di banyak negara sebagai acuan dalam edukasi gizi masyarakat.
BACA JUGA: POCO F7 Ultra atau POCO F8 Ultra? Simak Perbandingan Lengkap Sebelum Membeli
BACA JUGA:Orang Galak Saat Ditagih Utang? Ini Penjelasan Psikologis yang Jarang Diketahui
Pemberlakuan nutri grade menjadi penting mengingat gula, garam, dan lemak termasuk zat gizi yang konsumsinya perlu dibatasi. Ketiganya diketahui memiliki hubungan erat dengan meningkatnya risiko penyakit kronis apabila dikonsumsi secara berlebihan. Taruna Ikrar menegaskan bahwa sebagian besar penyebab kematian di Indonesia, seperti stroke, penyakit jantung, kanker, dan diabetes, berkaitan erat dengan pola konsumsi yang tidak seimbang terhadap ketiga unsur tersebut.
Penerapan label nutri grade pada makanan dan minuman kemasan merupakan langkah preventif yang penting dalam membangun kesadaran gizi masyarakat. Melalui sistem pelabelan yang sederhana, transparan, dan berbasis standar internasional, konsumen diharapkan mampu membuat pilihan konsumsi yang lebih sehat. Pada akhirnya, kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat informasi, tetapi juga sebagai upaya jangka panjang untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menekan beban penyakit tidak menular di Indonesia.
Sumber: