Pria Muslim Boleh Pakai Skincare? Ini Dalil dan Prinsip Syariatnya
Pria Muslim Boleh Pakai Skincare? Ini Dalil dan Prinsip Syariatnya--
CURUPEKSPRESS.COM - Merawat kulit kerap dipandang sekadar urusan penampilan. Padahal, dari sudut pandang kesehatan, perawatan kulit merupakan langkah preventif untuk menjaga fungsi kulit sebagai pelindung tubuh dari paparan polusi, kuman, dan sinar ultraviolet. Kulit yang tidak dirawat dengan baik berisiko mengalami berbagai gangguan, seperti jerawat, iritasi, infeksi, hingga penuaan dini. Oleh karena itu, kesadaran untuk melakukan perawatan kulit sejatinya tidak terbatas pada perempuan, tetapi juga relevan bagi laki-laki.
Seiring meningkatnya literasi kesehatan dan gaya hidup sehat, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana hukum laki-laki menggunakan skincare dalam Islam? Pertanyaan ini wajar, mengingat sebagian orang masih mengaitkan skincare dengan produk kecantikan yang identik dengan perempuan. Untuk memahami persoalan ini secara komprehensif, perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian dan manfaat skincare dari sisi kesehatan.
Secara umum, skincare adalah rangkaian perawatan kulit yang bertujuan membersihkan, melembapkan, serta melindungi kulit dari faktor eksternal yang merusak. Produk yang termasuk dalam kategori ini antara lain pembersih wajah, pelembap, dan tabir surya. Fungsinya bukan hanya menunjang penampilan, melainkan juga menjaga keseimbangan kadar air kulit, memperkuat lapisan pelindung kulit, serta mencegah kerusakan akibat paparan sinar matahari. Dengan perawatan yang tepat dan rutin, kesehatan kulit dapat terjaga sehingga menunjang kenyamanan serta rasa percaya diri dalam beraktivitas.
Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan dan kerapian merupakan bagian dari nilai ibadah. Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan" (HR. Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa Islam mendorong umatnya untuk tampil bersih dan rapi sebagai bentuk penghormatan terhadap diri sendiri dan orang lain. Kebersihan bahkan menjadi bagian penting dalam konsep thaharah, yakni kesucian lahir yang menjadi syarat sahnya beberapa ibadah, seperti salat.
Berdasarkan kaidah fikih, hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang secara tegas. Dengan demikian, penggunaan skincare oleh laki-laki pada dasarnya diperbolehkan. Rasulullah SAW sendiri dikenal menjaga kebersihan dan kerapian diri. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa beliau menegur seorang pemuda yang berambut tidak terurus (HR. Abu Daud). Dalam riwayat lain, beliau mengingatkan agar seseorang yang berbau tidak sedap menjauhi masjid (HR. Bukhari). Hal ini menegaskan bahwa menjaga kebersihan dan penampilan merupakan bagian dari etika sosial dalam Islam.
Meski demikian, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan agar penggunaan skincare tetap sesuai dengan syariat. Pertama, niat yang benar. Dalam Islam, setiap amal perbuatan bergantung pada niatnya. Skincare hendaknya digunakan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan, bukan untuk pamer atau menarik perhatian secara berlebihan. Niat yang lurus akan menjadikan aktivitas merawat diri bernilai ibadah.
Kedua, tidak menyerupai perempuan dalam hal yang menjadi ciri khas mereka. Islam melarang laki-laki meniru perempuan dan sebaliknya, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari. Oleh karena itu, penggunaan skincare yang bersifat dasar seperti pembersih wajah, pelembap, dan tabir surya tidak menjadi masalah, selama tidak berubah menjadi riasan berlebihan yang mengaburkan identitas gender.
Ketiga, memperhatikan kandungan produk. Seorang muslim wajib memastikan bahwa produk yang digunakan tidak mengandung bahan haram atau najis. Prinsip kehati-hatian dalam memilih produk halal merupakan bagian dari upaya menjaga kesucian diri.
Keempat, tidak berlebihan. Islam melarang sikap berlebih-lebihan dalam segala hal. Penggunaan skincare hendaknya dilakukan secara wajar dan sesuai kebutuhan, bukan didorong oleh gaya hidup konsumtif yang melampaui batas.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa laki-laki diperbolehkan menggunakan skincare dalam Islam selama bertujuan menjaga kesehatan dan kebersihan, tidak melanggar prinsip syariat, serta tidak dilakukan secara berlebihan. Perawatan kulit bukanlah bentuk penyimpangan, melainkan bagian dari ikhtiar merawat amanah tubuh yang diberikan Allah SWT. Dengan niat yang benar dan pemahaman yang tepat, merawat diri justru menjadi cerminan tanggung jawab, kesadaran kesehatan, serta wujud syukur atas nikmat yang telah dianugerahkan.
Sumber: