Disdikbud Rejang Lebong Ingatkan Sekolah Jangan Ada Pungutan
Aktivitas sekolah.-Ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menegaskan komitmennya agar seluruh satuan pendidikan tidak membebani peserta didik dengan pungutan maupun kewajiban pembelian perlengkapan sekolah yang memberatkan. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Rejang Lebong, Zakaria Effendi, sebagai respons atas tragedi kemanusiaan yang terjadi di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menyita perhatian publik secara nasional.
Dalam peristiwa tersebut, seorang siswa sekolah dasar berinisial YBS (10), yang masih duduk di bangku kelas IV, diduga mengakhiri hidupnya akibat tekanan ekonomi ekstrem yang dialami keluarganya. Tragedi bermula ketika korban meminta uang kurang dari Rp10.000 kepada ibunya untuk membeli buku dan alat tulis sekolah, namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi karena kondisi ekonomi keluarga yang sangat terbatas.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Dorong OPD Lebih Agresif Gaet Investor
BACA JUGA: 61 PNS Naik Pangkat Tunggu Persetujuan BKN
Ibu korban, MGT (47), diketahui bekerja sebagai petani sekaligus buruh harian lepas dan harus menghidupi lima orang anak seorang diri setelah ditinggal oleh suaminya. Keterbatasan ekonomi yang dialami keluarga tersebut akhirnya berujung pada tragedi yang menggugah keprihatinan banyak pihak.
Menanggapi hal tersebut, Zakaria Effendi menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terjadi, khususnya di Kabupaten Rejang Lebong. Ia menyatakan pihaknya telah mengambil langkah konkret untuk mencegah tekanan ekonomi terhadap siswa di lingkungan sekolah.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian itu. Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar sekolah tidak menambah beban anak-anak, apalagi yang berasal dari keluarga kurang mampu,” ujar Zakaria.
BACA JUGA: Ratusan Guru Honorer di Rejang Lebong Masih Mengajar Tanpa Kepastian Status
BACA JUGA: PMI Rejang Lebong Gelar Kegiatan Amal Sambut Ramadhan
Ia menjelaskan, Disdikbud Rejang Lebong telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah yang melarang kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), buku tambahan, maupun pungutan lain yang tidak sesuai ketentuan.
“Sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian LKS atau buku tertentu. Jika ada siswa yang mengalami kesulitan ekonomi, segera laporkan agar bisa dicarikan solusi,” tegasnya.
Selain itu, Zakaria meminta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk proaktif mendata peserta didik dari keluarga kurang mampu sehingga dapat memperoleh perhatian dan bantuan secara tepat sasaran. Ia juga mengingatkan pentingnya kepekaan sosial para guru dan tenaga pendidik.
“Guru dan kepala sekolah harus lebih peka terhadap kondisi siswa. Jangan sampai anak merasa tertekan secara psikologis hanya karena keterbatasan ekonomi keluarganya,” katanya.
BACA JUGA: Dewan Ingatkan Disdikbud Profesional Jalankan Program Beasiswa
Sumber: