Hukuman Pelaku Kejahatan Ringan, Bersihkan Sekolah dan Rumah Ibadah!
Jumat 06-02-2026,19:30 WIB
Reporter:
Lola Anggraeni|
Editor:
Ab Gafur
KUHP--
BACAKORANCURUP.COM - Sistem penegakan hukum di Indonesia dipastikan bakal berubah drastis mulai tahun 2026. Ini pemerintah tengah menyiapkan skema hukuman alternatif yang jauh lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat: pidana kerja sosial. Langkah ini merupakan bagian dari kesiapan penuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 968 lokasi telah disiapkan di seluruh pelosok negeri sebagai tempat para pelanggar hukum menebus kesalahannya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa hukuman kerja sosial ini menyasar para terdakwa yang melakukan pelanggaran dengan ancaman penjara di bawah lima tahun. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi, yakni hakim menjatuhkan vonis penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Alih-alih "makan tidur" di penjara, para terpidana ini nantinya akan diterjunkan langsung ke tengah masyarakat. Mereka diwajibkan melakukan berbagai aktivitas sosial yang produktif.
“Lokasi kerja sosial ini meliputi berbagai kegiatan kemasyarakatan, mulai dari membersihkan sekolah, tempat ibadah, menjaga taman kota, hingga membantu di panti asuhan maupun pesantren,” ujar Agus dalam keterangannya, Senin 5 Januari 2026.
Adapun salah satu misi besar di balik kebijakan ini adalah mengatasi masalah klasik yang menghantui Indonesia: penjara yang terlalu penuh (overcrowding).
Dengan mengalihkan hukuman penjara singkat menjadi kerja sosial, beban lembaga pemasyarakatan (Lapas) diharapkan bisa berkurang signifikan.
Namun, bukan berarti para pelaku bisa bebas begitu saja. Pemerintah telah menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) di bawah naungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai pusat pembimbingan.
Di sana, para pelaku akan dipantau oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk memastikan mereka benar-benar menyadari kesalahannya dan tidak kembali menjadi residivis.
“Harapannya, mereka kembali ke masyarakat dengan keterampilan baru, mandiri secara ekonomi, dan yang terpenting adalah menyadari kesalahan mereka sehingga angka residivisme bisa kita tekan hingga nol,” pungkas mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Sumber: