Aturan THR 2026 Resmi Dirilis, Perusahaan Dilarang Mencicil Pembayaran Tunjangan

 Aturan THR 2026 Resmi Dirilis, Perusahaan Dilarang Mencicil Pembayaran Tunjangan

Ilustrasi THR-ist-

 

CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pekerja, termasuk pengemudi ojek online, menjelang perayaan Idulfitri tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional menjelang hari besar keagamaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa perusahaan swasta memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada karyawan secara penuh dan tidak diperkenankan mencicilnya. Ia menjelaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan tersebut bertujuan agar para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang perayaan hari raya bersama keluarga.

Kebijakan ini juga merupakan strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Menjelang Lebaran, kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat, mulai dari kebutuhan pangan, pakaian, hingga biaya perjalanan mudik. Oleh karena itu, pemberian THR diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kebutuhan tersebut sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik.

BACA JUGA: Banyak Ditiru di Media Sosial, Apakah Teknik Slapping Skincare Benar-benar Efektif?

BACA JUGA: BMKG Ungkap Prediksi Musim Kemarau 2026 di Indonesia, Waspadai Kekeringan

Menurut Airlangga, pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan. Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun tetap berhak memperoleh THR, namun jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan lamanya masa kerja yang telah dijalani. Dengan sistem tersebut, setiap pekerja tetap memperoleh haknya secara adil sesuai dengan kontribusinya kepada perusahaan.

Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja formal penerima upah di Indonesia mencapai sekitar 26,5 juta orang. Dengan jumlah tersebut, pemerintah memperkirakan total nilai THR yang akan dibayarkan oleh sektor swasta dapat mencapai sekitar Rp124 triliun. Angka ini menunjukkan besarnya kontribusi THR terhadap perputaran ekonomi nasional, khususnya pada periode menjelang Lebaran.

Airlangga menambahkan bahwa pencairan THR biasanya berdampak langsung pada peningkatan konsumsi masyarakat. Dalam berbagai kajian ekonomi, konsumsi rumah tangga merupakan salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, pembayaran THR tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga berperan penting dalam mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor, seperti perdagangan, transportasi, dan pariwisata.

BACA JUGA: Kematian GFR di Desa Batu Bandung Masih Jadi Sorotan, Hasil Autopsi Ditunggu Publik

BACA JUGA: Eksplorasi Kuliner Kepahiang! Parmins Food Jadi Destinasi Favorit Pecinta Makanan

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia agar kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif di masing-masing daerah.

Yassierli menegaskan bahwa pemberian THR harus mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi perusahaan dalam menentukan besaran serta mekanisme pembayaran THR kepada pekerja.

Ia juga menjelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), selama pekerja tersebut telah bekerja secara terus-menerus. Dengan demikian, ketentuan ini mencakup berbagai jenis pekerja yang berada dalam hubungan kerja formal dengan perusahaan.

Sumber: