Menjelang Lebaran 2026, Ini Ketentuan Pembayaran THR bagi Pekerja di Indonesia
Menjelang Lebaran 2026, Ini Ketentuan Pembayaran THR bagi Pekerja di Indonesia-ist-
CURUPEKSPRESS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, perhatian para pekerja di Indonesia kembali tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Baik pekerja di sektor swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) menantikan kepastian mengenai waktu pembayaran tunjangan tersebut. Hal ini wajar, mengingat THR merupakan salah satu hak penting yang diterima pekerja setiap tahun menjelang hari raya keagamaan.
Di Indonesia, pemberian THR telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi ketenagakerjaan. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja secara penuh dan tepat waktu. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional pada periode Ramadan hingga Idul Fitri, yang biasanya diikuti dengan meningkatnya aktivitas konsumsi masyarakat.
• Batas Waktu Pembayaran THR
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
BACA JUGA: Inilah Cara Mudah Mengecek Keaslian Kacamata Anti Radiasi di Rumah
BACA JUGA: Tidak Takut Kehilangan Rombongan Saat Mudik, Ini Fungsi Intercom Bluetooth Mesh
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar diteruskan kepada para pelaku usaha di wilayah masing-masing. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh diberikan secara bertahap atau dicicil.
Berdasarkan perkiraan kalender Hijriah, Idul Fitri 2026 diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan demikian, batas akhir pembayaran THR diperkirakan sekitar tanggal 14 Maret 2026. Meski demikian, pemerintah mendorong perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal agar pekerja memiliki waktu yang cukup dalam mempersiapkan berbagai kebutuhan Lebaran.
• Siapa yang Berhak Menerima THR?
Tidak semua pekerja secara otomatis memperoleh THR. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Aturan ini berlaku bagi dua jenis status hubungan kerja, yaitu pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, serta pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak. Dengan demikian, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh THR selama memenuhi persyaratan masa kerja.
• Cara Perhitungan THR
Besaran THR yang diterima pekerja di sektor swasta bergantung pada masa kerja di perusahaan. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak memperoleh THR sebesar satu bulan gaji.
Sumber: